Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pencuri motor di Kalideres, Jakarta Barat, tertangkap setelah wajahnya terekam CCTV di tempat kejadian perkara (TKP). Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022 di Jalan Daan Mogot KM 16,5 RT 01/12 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan ketiga pelaku berinisial HR, NG, dan RK. Sebelum melakukan tindak kejahatannya, ketiga maling motor itu berkumpul di rumah HR untuk minum minuman keras pada Sabtu malam, 23 Juli 2022.
Berdasar keterangan kawanan pencuri itu, mereka minum miras untuk menambah keberanian saat mencuri motor di pemukiman padat penduduk.
Pada Minggu dinihari pukul 01.00, mereka berkeliling di wilayah Kalideres untuk mencari target pencurian. Setelah hampir empat jam berkeliling di wilayah tersebut, mereka tak menemukan sepeda motor untuk dicuri.
Menjelang subuh, mereka melihat ada satu sepeda motor Honda Beat biru hitam terparkir tanpa dijaga pemiliknya. Ketiga pelaku lalu membagi tugas dari mengawasi sekitar, menunggu di motor, hingga sebagai eksekutor.
Menggunakan kunci letter T, HR menjebol kunci kontak sepeda motor milik korban, JR. Sepeda motor tersebut dibawa kabur. Ketika korban hendak pulang kerja, sepeda motornya raib.
"Jadi kejadiannya ini di tempat kerja korban, saat korban mau pulang motornya tidak ada lalu melapor ke kami," kata Syafri, Selasa 9 Agustus 2022.
Unit Reskrim Polsek Kalideres menyelidiki kasus pencurian sepeda motor tersebut. Dari rekaman CCTV terlihat jelas wajah ketiga pelaku dan pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran.
Dalam sepekan, Polsek Kalideres menangkap ketiga pencuri termasuk penadah sepeda motor curian berinisial WA.
"Dari pengakuannya sudah lebih dari 15 kali mencuri sepeda motor, tapi kami terus dalami," kata Syafri.
Polisi menyita sepeda motor Honda Beat Putih dan Honda Scoopy hasil curian. Sepeda motor hasil curian dijual ke WA dengan harga variasi mulai Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Kawanan pencuri motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman tujuh tahun penjara," ucap Syafri.
Baca juga: 11 Pencuri Motor Dibekuk, Polisi: Kerap Bawa Senjata Api Rakitan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini