Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pencurian Motor di Bekasi, Modus Pelaku Memacari Korban yang Dikenal Lewat Medsos

Pelaku pencurian itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

31 Mei 2023 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap pria berinisial AB atas dugaan pencurian sepeda motor di sebuah kontrakan di Kampung Bojong Tua, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa, 2 Mei 2023. Korban adalah pacar pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku mencuri satu unit sepeda motor beserta BPKB-nya dan satu unit handphone milik korban," kata Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Dwi Haribowo, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Modus pelaku adalah memacari korban yang dikenalnya lewat media sosial. Hubungan keduanya kemudian makin dekat dan berpacaran. Selanjutnya, pelaku mendatangi kontrakan korban. Saat itu korban sedang bekerja dan kontrakannya dalam keadaan kosong.

"Ini modusnya mengajak pacaran korban. Setelah pacaran, dia mengambil motor dan handphone korban dan membawa lari kendaraan dan BPKB-nya. Kerugian korban Rp 10 juta," ujar Dwi.

Korban yang menyadari barang berharganya dicuri pun melapor kepada pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan polisi, pencuri motor tersebut ternyata pacar korban. Pelaku ditangkap di wilayah Tangerang.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," ujar Dwi.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Sejoli di Bekasi Jadi Tersangka Pencurian di Rumah Kosong, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus