Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Waketum MUI Berharap Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Lakukan Pembenahan

Anwar Abbas mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencabulan santriwati kepada penegak hukum

9 Juli 2022 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat upaya jemput paksa DPO kasus pencabulan MSAT, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. Polisi sempat kesulitan mencari tersangka karena dihalang-halangi oleh orang tua dan ratusan santri. ANTARA/HO-WI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur melakukan pembenahan-pembenahan menyusul adanya dugaan pencabulan yang oleh salah satu pengurus terhadap santriwatinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 9 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia pun mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pencabulan santriwati tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.

Pada Kamis malam 7 Juli, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Polda Jawa Timur langsung menahan Tsani yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan Tsani terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia disangka melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.

Sebelumnya pada 7 Juli, Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual itu. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Tindakan tegas itu, kata dia, diambil karena Tsani masuk dalam daftar pencarian orang polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Ia  juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Dalam menanggapi pencabutan izin itu Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia, yang juga merupakan pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Baca: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus