Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Zumi Zola Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017.

1 Agustus 2023 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. Zumi sendiri telah menjalani hukuman dalam kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usai menjalani pemeriksaan, Zumi menyatakan menjadi saksi untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya datang memenuhi sebagai saksi kasus yang sama, tersangka dari sejumlah anggota  DPRD Prov Jambi” Kata Zumi, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Berikan keterangan yang sama

Mantan artis tersebut menyatakan tak ada keterangan baru yang dia sampaikan dalam pemeriksaan kali ini. Dia menyatakan memberikan keterangan yang sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. 

"Sesuai dengan BAP karena sudah inkrah, sama saja. Jadi ditanya sesuai tidak dengan sebelumnya? Saya bilang sesuai,” kata Zumi. 

Tak kenal dengan saksi kunci yang meninggal

Zumi juga mengaku ditanyai tentang meninggalnya seorang saksi kunci bernama Muhammad Imanuddin oleh penyidik. Imanuddin ditemukan tewas gantung diri di ruang tamu rumahnya di Jl. Sunan Giri Kelurahan Simpang Tiga, Kecamantan Kota Baru, Kota Jambi pada Senin 12 Juni 2023. Zumi menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal secara personal dengan saksi kunci tersebut.

“Secara pribadi saya tidak mengenal dengan Almarhum“ Jelas Zumi Zola.

KPK telah menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 ini. Awalnya, KPK menjerat 24 tersangka, termasuk Zumi Zola dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi serta Anggota DPRD Jambi. 

Seluruh dari 24 orang ini sudah mendapatkan vonis. Zumi mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tahanan enam bulan pada 2018. Dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada tahun lalu dengan status bebas bersyarat. 

Belakangan KPK menetapkan 28 tersangka lainnya. Sebagian dari mereka tengah disidangkan sementara beberapa lainnya masih dalam tahap penyidikan. Zumi Zola sendiri telah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk para tersangka yang ditetapkan pada tahap kedua ini. Pria yang pernah bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) itu tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada 27 September 2022 dan pada 23 Mei lalu. 

AKHMAD RIYADH| ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus