Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet pastikan proses hukum kasus kapal MT ARMAN 114 dengan Bendera Iran akan berjalan transparan dan berkeadilan dengan memperhatikan hak-hak pemilik kapal dan tetap menghormati keberadaan bendera Republik Islam Iran di kapal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia pada Juni 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Duta Besar Iran untuk Indonesia percaya bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan transparan. Kedutaan Iran pun akan menempuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bamsoet menjelaskan, selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pihak Kedutaan Iran juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung karena Kedutaan Iran menemukan beberapa dokumen palsu yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam.
"Pemerintah Republik Islam Iran melalui Kementerian Luar Negeri Iran juga sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk mengklarifikasi beberapa hal. Sehingga hal terbaik bisa didapatkan oleh kedua negara, baik bagi Indonesia maupun bagi Iran. Sehingga tidak mengganggu hubungan persahabatan kedua negara yang selama ini telah berjalan dengan baik," ujar Bamsoet saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia, di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.
Hadir antara lain, Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin.
Bamsoet menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober tahun lalu saat kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara yang diduga mencemari lautan karena membuang limbah minyak tumpah.
Hal tersebut merupakan tindakan pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 06/2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2024 menjatuhkan vonis dengan menetapkan kapal MT ARMAN 114 beserta kargo dan muatal light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun, dirampas dan dilelang demi negara," ujar Bamsoet.
Ia mengatakan, pihak Iran saat ini telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda, sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait keberadaan Kapal MT ARMAN 114 di Indonesia.
Bamsoet menilai, pada prinsipnya, penyelesaian kasus hukum kapal MT ARMAN 114 dengan ketentuan hukum yang berlaku jangan sampai menganggu hubungan baik antara Indonesia dan Iran. Indonesia dan Iran telah menjalin hubungan diplomatik yang baik dan bersahabat sejak tahun 1950.
"Kedua negara memiliki kesamaan pandangan atas berbagai isu regional/internasional yang merupakan kepentingan bersama dan bekerja sama erat dalam diplomasi di berbagai forum internasional, terutama di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok," kata dia. (*)