Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Kegiatan ini juga menjadi bukti peran Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

8 Agustus 2024 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Bea Cukai Pasuruan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan 2023, di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini juga menjadi bukti peran Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan sebanyak 111 kali, lalu dari penindakan tersebut dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat surat bukti penindakan,” ujar Hatta.

Hatta merinci barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM); 90 ribu gram tembakau iris (TIS); serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Adapun total potensi kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan tersebut mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Hatta. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus