Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Ridwan Kamil-Suswono batal menggugat hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Sampai detik akhir, Jokowi masih ingin keduanya menggugat dan pilkada berlangsung dua putaran.
Prabowo Subianto menolaknya karena selisih suara yang besar dan minimnya bukti pelanggaran.
SUDAH semestinya Ridwan Kamil dan Suswono batal menggugat hasil pemilihan Gubernur Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Selain selisih perolehan suara yang besar dan minimnya bukti pelanggaran, upaya meminta putaran kedua bisa dicurigai sebagai skenario memenangi kontestasi secara curang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo