Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Rotasi 300 perwira TNI janggal karena menempatkan mereka yang menjadi pengikut Prabowo mendapat posisi strategis.
Perseteruan Jusuf Kalla dengan Agung Laksono di PMI berlanjut ke polisi.
Dampak buruk revisi Undang-Undang KPK: ada sebelas SP3.
PANGLIMA Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto merotasi dan memutasi 300 perwira tinggi pada Jumat, 6 Desember 2024. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto menuturkan, perubahan itu telah melalui berbagai pertimbangan. “Seperti kebutuhan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2024.
Pada rotasi kali ini, sejumlah orang dekat Presiden Prabowo Subianto menempati berbagai jabatan strategis. Salah satunya Letnan Jenderal Nugroho Sulistyo Budi, yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Nugroho sebelumnya menjadi Inspektur Utama Badan Intelijen Negara. Ia anggota Tim Mawar, kelompok kecil di Komando Pasukan Khusus yang dipimpin Prabowo Subianto. Tim Mawar terlibat dalam penculikan aktivis pada 1997-1998.
Sejumlah perwira yang dekat dengan mantan presiden Joko Widodo juga dicopot. Antara lain, Letnan Jenderal Widi Prasetijono dan Letnan Jenderal Mohammad Hasan. Widi, mantan ajudan Jokowi, dimutasi menjadi dosen Universitas Pertahanan. Ia sebelumnya Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Darat. Sedangkan Hasan, Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat, mengisi posisi yang sebelumnya diduduki Widi.
Mutasi ini juga terkesan janggal karena sejumlah perwira baru dirotasi pada Oktober 2024. Salah satunya Mayor Jenderal Achiruddin, yang kembali menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. Pada Oktober 2024, Achiruddin digeser dari Komandan Paspampres menjadi Panglima Komando Daerah Militer VI/Mulawarman.
Direktur Imparsial Ardi Manto mengkritik mutasi 300 perwira tinggi itu. Ia menilai sejumlah rotasi terlalu cepat. Padahal masih banyak perwira aktif yang tak mendapat posisi atau berstatus non-job. “Sehingga ada desakan untuk menempatkan perwira aktif itu di luar institusi TNI,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jusuf Kalla Ketua Umum PMI Lagi
Ketua Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla meninjau pengungsi korban kebakaran di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta, 11 Desember 2024. Tempo/Subekti.
MANTAN wakil presiden Jusuf Kalla terpilih kembali menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia. “Secara aklamasi meminta beliau kembali menjabat Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029,” ujar Ketua Sidang Pleno Musyawarah Nasional PMI Adang Rochjana, Senin, 9 Desember 2024.
Pertanggungjawaban Kalla selama menjadi Ketua Umum PMI periode 2019-2024 diterima dalam musyawarah nasional. Sehari sebelum munas, muncul munas tandingan yang menunjuk Agung Laksono, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai Ketua Umum PMI.
Kalla menyebut Agung suka memecah belah organisasi. Ia melaporkan koleganya di Partai Golkar itu ke polisi. Agung tak pusing ihwal laporan ini. “Biarlah masyarakat yang menilai.”
Polisi Penembak Siswa SMK Dipecat
Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024. Antara/Makna Zaezar
DIVISI Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah memecat Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Robig menembak siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi. “Putusan sidang etik adalah pemberhentian tidak hormat,” ujar juru bicara Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, Senin, 9 Desember 2024. Robig juga menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma.
Polisi sebelumnya membela Robig dan menyebutkan bahwa penembakan itu bertujuan melerai tawuran. Tapi rekaman kamera pengawas (CCTV) menampilkan Robig menembak secara membabi buta. Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, menuturkan, keluarga korban puas atas putusan itu. “Semoga permohonan banding Robig tidak diterima,” ucapnya.
KPK Menerbitkan Sebelas SP3
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta.[Dok. Tempo/Eko Siswono Toyudho]
KOMISI Pemberantasan Korupsi menerbitkan sebelas surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 sepanjang 2020-2024. “Tepat waktu penerbitan SP3 perkara ada lima. Kemudian yang tidak tepat waktu ada enam,” ujar anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, Kamis, 12 Desember 2024.
Salah satu perkara tepat waktu yang dihentikan oleh KPK atas nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma yang terseret kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun pada 2016. KPK menerbitkan SP3 itu pada Agustus 2024. SP3 lain diberikan pada 2021 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, yang terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Dosen hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengatakan banyaknya SP3 membuat penindakan KPK makin lemah. “Dari awal sudah diduga bahwa KPK akan menjadi alat SP3 sejak undang-undang yang baru,” tuturnya.
Tom Lembong Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 November 2024. Tempo/Martin Yogi
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Thomas Trikasih Lembong, melaporkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, ke Komisi Yudisial. “Kami mengadukan beberapa dugaan pelanggaran etik,” ujar kuasa hukum Tom Lembong—sapaan Thomas—Zaid Mushafi di kantor Komisi Yudisial, Kamis, 12 Desember 2024.
Tumpanuli menolak gugatan praperadilan Tom dan menyatakan status mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka tetap sah. Zaid juga meminta Komisi Yudisial memantau proses peradilan Tom yang akan segera digelar. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menyatakan lembaganya telah menerima laporan Tom. “Ini memang kewenangan kami.” ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo