Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Jaminan Hari Tua (JHT) penting bagi para pekerja ketika mereka berhenti bekerja atau menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini dirancang untuk memberikan manfaat finansial pada saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau kematian. Memahami cara klaim JHT sangat penting agar para peserta dapat memperoleh manfaat tersebut dengan mudah dan cepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses klaim JHT kini semakin mudah berkat adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp10 juta, mereka dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi yang tersedia di App Store dan Play Store. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi dan pengkinian data dalam aplikasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah registrasi, peserta dapat mengikuti beberapa langkah sederhana untuk mengklaim JHT. Pertama, buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih Klaim JHT. Jika memenuhi syarat, peserta akan melihat tiga centang hijau yang menunjukkan kelayakan. Selanjutnya, peserta harus memilih sebab klaim, melakukan pengecekan data kepesertaan, dan melengkapi data NPWP serta rekening yang aktif.
Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya. Setelah itu, lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik konfirmasi, da pengajuan klaim JHT anda diproses.
Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, peserta perlu memperhatikan beberapa hal saat mengambil foto biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas dan menghadap kamera, pencahayaan memadai, serta latar belakang yang polos. Hindari penggunaan filter, kacamata, masker, atau topi saat foto untuk menghindari kegagalan dalam verifikasi biometrik.
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, mereka juga tidak perlu datang ke kantor cabang. Melalui layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), peserta dapat mengajukan klaim dengan mengunjungi portal layanan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta hanya perlu mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan serta foto diri terbaru di laman berikut laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah pengajuan, peserta akan menerima konfirmasi dan jadwal wawancara online melalui email. Verifikasi data dilakukan melalui video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Jika proses wawancara selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Selain melalui layanan digital, peserta juga memiliki opsi untuk datang langsung ke 324 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT secara langsung dengan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim.
BPJS Ketenagakerjaan menghimbau peserta untuk menjaga privasi data pribadi dan tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim. Penting untuk diingat bahwa seluruh proses klaim JHT tidak dipungut biaya, sehingga peserta dapat merasa tenang dan aman saat mengajukan klaim mereka. (*)