Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Belanja Kain di Pulau Intan Lestari

Sejumlah kemudahan ditawarkan pada pembeli yang berprofesi sebagai pelaku UMKM. 

2 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers pembukaan Pulau Intan Lestari Store, 29 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pulau Intan Lestari membuka toko luring (offline) pertama di Jembatan Tiga, Jakarta Utara, Selasa, 29 Maret 2022. Toko ini digadang-gadang jadi penyedia material kain fesyen yang lengkap dan modern. Dirancang untuk memudahkan pengunjung memilih material kain yang tepat untuk memproduksi pakaian. Tersedia crew yang siap membantu pembeli untuk mendapatkan informasi hingga memilih kain sesuai kebutuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Toko Pulau Intan Lestari juga menurunkan Minimum Order Quantity (MOQ). Artinya, pembeli dapat menyesuaikan kebutuhan material kain yang sedang dicari. MOQ sangat penting untuk pembeli dari kalangan pelaku UMKM, karena mereka harus memperhitungkan ongkos produksi dari setiap bahan yang terpakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah Pulau Intan Lestari membuka toko luring ini sebagai upaya membantu program pemerintah untuk terus mengembangkan UMKM bidang fesyen, mengingat produk-produk UMKM mulai merambah ke jagat internasional. “Kami sangat mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satunya dengan menghadirkan toko offline store yang dapat melengkapi semua kebutuhan pelaku UMKM dengan lebih dari 100.000 model material kain berkualitas,” ujar Merryta, Marketing Director Pulau Intan Lestari.

Pulau Intan Lestari hadir sejak 1990 sebagai penyedia material kain yang selalu yang selalu mengedepankan kualitas, inovasi teknologi, dan kelengkapan layanan bagi calon pelanggannya. (*)

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus