Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dana Haji dan Social Impact Investment

Oleh Dr. Beny Witjaksono, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas

19 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Beny Witjaksono, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Topik yang cukup hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah pengelolaan bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial. Secara teoritis hal tersebut memiliki berbagai sebutan, di antaranya environmental, social and corporate governance (ESG) dan juga corporate citizenship. Untuk pengelolaan dana haji kami akan membahas: 1) Analisa pengelolaan dana haji sebagai parameter perkembangan social development goals (SDGs) dan socially responsible investment (SRI) nasional dan internasional; 2) Pengidentifikasian dampak sosio-ekonomis investasi dana haji di Indonesia dengan keterkaitannya pada SDGs, SRI dan social impact investment (SII). Hal tersebut untuk menggambarkan investasi yang dilakukan tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan dana haji, tapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada tiga tujuan besar, yaitu SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. Secara keseluruhan, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SDGs merupakan koleksi dari 17 tujuan global yang saling terintegrasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Secara garis besar, tujuan dari tujuan pembangunan berkelanjutan diselaraskan dengan faedah- faedah suportif sosial (social), lingkungan (environment) dan ekonomi (economy) yang saling beririsan.

Selain didasarkan pada SDGs, pengelolaan dana haji sebagai bentuk investasi juga dilandaskan pada prinsip maqashid syariah. Prinsip ini merupakan implementasi ekonomi keuangan islam (EKI) yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial. Maqashid syariah sendiri terdiri dari 5 (lima) elemen yang mempertimbangkan kesejahteraan dunia dan akhirat, yang secara esensial memiliki kesamaan terhadap SDGs serta mampu beresonansi dengannya.

Dalam kaitannya dengan aktivitas investasi, kedua tujuan tersebut kemudian disempurnakan dengan konsep responsible investment, yang juga muncul sebagai upaya perealisasian SDGs. Konsep ini terdiri dari beberapa strategi seperti SRI, SII, dan environment social governance (ESG). Ketiga strategi ini dapat digunakan secara individual maupun bersamaan.

Pengelolaan Dana Haji di Indonesia

Pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya.

Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen surat berharga syariah negara (SBSN). Sebelum BPKH berdiri, SBSN hanya difokuskan pada bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Pasca Badan Pengelolaan Keuangan Dana Haji terbentuk, investasi SBSN menjadi semakin beraneka ragam, seperti project based sukuk (PBS), sukuk korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM) dan lainnya.

Perkembangan SBSN dan SDHI bisa terbilang pesat dan mencapai puncaknya pada 2015 hingga 2017. Namun tren ini tidak berlangsung lama dikarenakan beralih fokusnya SBSN pada bentuk-bentuk yang lebih beragam. Melanjutkan tren peningkatan SDHI yang pesat, portofolio SBSN secara keseluruhan pasca berdirinya BPKH juga turut mengalami hal yang sama.

Dilihat dari perkembangannya semenjak 2018 hingga 2020 kemarin, temuan kuantitatif yang dituangkan pada nilai sharpe ratio serta angka return mengalami peningkatan signifikan setiap tahun. Angka sedikit mengalami penurunan pada 2021 yang disinyalir merupakan imbas dari pandemi–meski begitu penurunan ini tidak terbilang signifikan.

Melihat data yang ada, langkah yang diambil pemerintah dalam mendirikan BPKH sebagai upaya pengelolaan dana haji bisa dikatakan sudah tepat. Melalui BPKH, dana haji dapat diberdayakan sebagai salah satu moda investasi berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs, maqashid syariah, dan responsible investment. Hal ini juga dapat dilihat melalui keberhasilan BPKH dalam meningkatkan dan mengoptimalkan portofolio investasi dana haji setiap tahun.

Perkembangan SDGS-SRI Nasional dan Internasional

Dalam melihat perkembangan SDGs di dunia, ke-17 tujuan global di atas berfungsi sebagai indikator pembangunan yang perlu dikaji baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Konsep SDGs sendiri bersifat global dan tidak hanya berlaku secara eksklusif pada belahan- belahan dunia tertentu saja.

PBB sebagai suatu lembaga kolektif yang difasilitasi oleh banyak negara di dunia menargetkan SDGs agar dapat dicapai baik oleh negara maju ataupun berkembang.

Melihat data pada 2021 kemarin, indikator-indikator pembangunan dan perkembangan sebagai bentuk perealisasian SDGs dari berbagai belahan dunia menunjukkan hasil yang beragam. Hal ini masih terhitung wajar dikarenakan tingkat kemajuan yang berbeda-beda dari masing-masing negara di dunia serta adanya pengaruh pandemi. Selain itu target yang ditentukan PBB dalam perwujudan SDGs secara global sendiri berlangsung hingga 2030 terbilang masih ada cukup banyak waktu.

Hal ini berbeda dengan tren SRI global yang mengalami peningkatan. Melalui laporan SRI global pada 2020, peningkatan investasi berkelanjutan dunia pada 2 (dua) tahun terakhir terjadi secara signifikan di mana hingga menyentuh angka 15 persen. Fenomena ini seakan-akan mengesampingkan fakta bahwa Covid-19 telah memberikan dampak krusial pada pertumbuhan ekonomi dunia.

Perkembangan SDGs di Indonesia sendiri telah menjadi perhatian pemerintah dengan dicetuskannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ke-17 koleksi tujuan SDGs tersebut telah diintegrasikan pada perencanaan pembangunan nasional dan daerah melalui penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024.

Melalui RPJMN, pemerintah merealisasikan pencapaian SDGs nasional maupun regional melalui rancangan rencana aksi nasional (RAN) dan rencana aksi daerah (RAD). Rancangan ini sudah diberlakukan sejak 2020 pada berbagai wilayah di Indonesia.

Tidak hanya itu, peran stakeholder lainnya juga memberikan dampak yang cukup esensial dalam mengawasi serta mendesak pemerintah guna merealisasikan perkembangan nasional-regional bernafaskan prinsip-prinsip SDGs. Secara sinergis, para pemangku kebijakan yang terdiri dari pemerintah dan parlemen; intelektual dan akademisi; filantropi dan enterpreneur; serta organisasi dan media mainstream ini berperan serta dalam mewujudkan Indonesia yang merealisasikan SDGs.

Sebagai contoh pada sektor intelektual dan akademisi, telah banyak didirikannya SDGs Center di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, sebagai upaya pengembangan, penelitian, serta pengedukasian. SDGs Center ini tidak hanya terbuka untuk civitas akademika, tetapi juga dapat diakses oleh masyarakat umum.

Pengidentifikasian dampak sosio-ekonomis investasi dana haji di Indonesia dengan keterkaitannya pada SDGs, SRI, dan SII

Dampak sosio-ekonomis dari investasi dana haji dapat dikaitkan dengan konsep SII melalui pengkajian disiplin ekonomi makro maupun mikro. Investasi dana haji dapat berperan positif dalam perkembangan ekonomi makro, seperti: a) meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memulihkan distribusi pendapatan dan kekayaan; b) meningkatkan kemajuan ekonomi dengan menurunkan derajat in- efektivitas, mencegah adanya defisit anggaran, dan mengurangi anggaran belanja pemerintah.

Dalam perkembangan ekonomi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan seperti: a) meningkatkan surplus  produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan; b) meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya supply barang privat dan publik; c) menjaga sustainabilitas  nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial- keagamaan dan keimanan.

Berbagai dampak positif investasi dana haji tersebut merupakan refleksi dan implikasi berbagai penelitian mengenai investasi berkelanjutan (SRI). Penelitian- penelitian ini utamanya bertujuan untuk mencari tahu keberhasilan serta keefektifan upaya pemberdayaan dana haji oleh pemerintah yang dilakukan dengan penginvestasian melalui BPKH.

Pada aspek makro, misalnya data yang diambil pada penelitian mengenai hubungan antara dampak SBSN, surat utang negara (SUN) dan sukuk korporasi (SKORP) terhadap produk domestik bruto (PDB) menyatakan bahwa SBSN lebih kuat berkorelasi dengan PDB. Ini mengimplikasikan bahwa SBSN lebih berpengaruh terhadap PDB meskipun kuantitas SUN yang paling besar.

Sedangkan dalam aspek ekonomi mikro, data yang diambil dari penelitian membuktikan bahwa investasi dana haji yang disalurkan melalui BUMN (PT Permodalan Nasional Madani/PNM) pada nasabah (pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil) terbukti efektif dalam membantu mengembangkan perekonomian. Dari penelitian yang kami lakukan diperoleh temuan bahwa terdapat korelasi yang kuat di antara jangkauan nasabah, pembiayaan, asset yang dimiliki BUMN dan dana.

Dengan kata lain, kami menyimpulkan agar dapat menjangkau nasabah (MSE) perlu adanya pembiayaan (IMF) dan pembiayaan memperkuat aset yang dimiliki BUMN (asset), sedangkan agar proses itu semua dapat berjalan diperlukan dana (dalam hal ini investasi dana haji selaku fund) sebagai sumber pembiayaan.

Berbagai pembahasan investasi dana haji dari sudut pandang SII dan SRI ini merupakan bentuk peningkatan perekonomian dan perbaikan kesejahteraan sosial-ekonomi-keagamaan yang sesuai dengan esensi Pancasila sila kelima: adil dan merata. Hal ini menyiratkan bahwa investasi dana haji di Indonesia sudah selaras dengan azas 5P SDGs yaitu people, prosperity, planet, peace, and partnership serta maqashid syariah yang mengedepankan responsible investment.

Sebagai penutup, artikel ini diharapkan dapat menjadi masukan pembuatan kebijakan yang lebih baik pemerintah baik pada taraf nasional-regional melalui pemberdayaan investasi dana haji. Tentunya kami semua berharap bahwa pengelolaan dana haji semakin membaik dari waktu ke waktu.

Demikian artikel dana haji edisi kali ini, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus