Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Perikanan Ambon Bagi Ikan Gratis

Bantuan iklan segar ini diberikan kepada masyarakat muslim yang miskin di Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Nusaniwe.#infotempo

26 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bantuan iklan segar ini diberikan kepada masyarakat muslim yang miskin di Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Nusaniwe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Perikanan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berbagi ikan gratis di Kecamatan Sirimau pada Selasa, 28 Maret 2023. Pembagian ikan ini dalam upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kadis Perikanan, Feby Maail mengatakan pembagian ikan gratis itu berlangsung selama dua hari, 28-29 Maret 2023. Untuk hari kedua, sasaran pembagian akan dilangsungkan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bantuan iklan segar ini kami berikan kepada masyarakat yang berada pada dua Kecamatan ini (Sirimau dan Nusaniwe). Untuk Sirimau sendiri tadi kami lakukan secara terpusat yaitu di bawah Jembatan Merah Putih (JMP),” ujarnya.

Sedangkan untuk Nusaniwe, bantuan ikan segar ini akan dibawa ke kantong-kantong Kepala Keluarga (KK) miskin yang berdomisili di Kecamatan tersebut seperti di Pohon Mangga, Silale, dan Waringin.

Adapun tujuan pemberian ikan tersebut kepada KK muslim yang miskin untuk membantu menangani permasalahan stunting, memperkuat ketahanan pangan, serta pengendalian harga selama Ramadan. “Menolong keluarga mengatasi stunting dengan Gemar Makan Ikan (Gemari Ikan),” ujar Maail.

Untuk diketahui, jenis ikan yang dibagikan adalah cakalang/ tuna dan momar (layang), yang dibeli dari Nelayan Nusaniwe, dengan total 994 kg atau sekitar 1 ton.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus