Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengumumkan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di ibu kota Provinsi Jawa Tengah mulai 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Tingginya angka pasien Covid-19 dan kematian memicu keputusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kota Semarang masuk dalam level paling tinggi dalam penyebaran COVID-19. Positive Rate Kota Semarang ada pada angka 25 persen, yang artinya ada 25 orang terkonfirmasi positif COVID-19 pada setiap seribu orang yang dites dengan PCR. Lalu angka kematian COVID-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4 persen. Ini adalah situasi hari ini yang harus kita pahami bersama,” kata Hendrar Prihadi saat memberi keterangan pers di Balaikota Semarang, Jumat, 2 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan ini juga mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo yang telah ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Instruksi Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seturut pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Semarang, Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menjabarkan beberapa poin penting yang akan dijalankan. “Kalau kemarin WFH baru ada di kantor pemerintah Kota Semarang, kali ini 100 persen WFH untuk non esensial, dan 50 persen WFH untuk esensial. Namun untuk critical seperti di kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap WFO sampai 100 persen,” ujar Hendi.
Selanjutnya untuk restoran, cafe, hingga PKL yang semula hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 di Kota Semarang, kali ini Hendi mempersilahkan untuk terus beroperasi. Namun, ditekankan tidak untuk makan di tempat. Jadi, hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus, delivery and takeaway.
“Jadi untuk saat ini silahkan buka asal tidak melayani makan di tempat atau dine in,” ucap Hendi.
Terkait aktifitas ibadah, ia meminta pengertian seluruh pihak bahwa semua tempat ibadah ditutup sementara. “Kalau sebelumnya tempat ibadah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, dalam Perwal tentang PPKM Darurat kali ini ditutup untuk sementara,” kata Hendi.
Ia mengatakan telah mendapat persetujuan dari para tokoh agama. “Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, MAJT dan Masjid Kauman, DMI, Kevikepan, PGKS, PHDI, Walubi, Matakin, FKUB Kota Semarang. Mereka bisa memahami dan akan menutup tempat ibadah sampai dengan 20 Juli,” ucapnya.
Demikian pula, mal dan pusat perbelanjaan juga akan ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
"Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mall yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mall tutup," ujar Hendi.
Perubahan juga terjadi terkait pernikahan dan pemakaman. Sebelum PPKM darurat, diperbolehkan dengan kapasitas 50 orang, selama masa PPKM darurat menjadi 30 orang.
Adapun bagi pelanggar aturan PKM, Hendi menyebutkan sudah menyiapkan sanksi mulai sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan bahkan pencabutan ijin usaha.
“Sanksi pasti ada. Di dalam Instruksi Mendagri ada, di Perwal Kota Semarang juga ada. Bertingkat mulai sanksi administratif, teguran tertulis hingga tindakan tegas,” kata Hendi. (*)