Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – International Maritime Organisation (IMO) menetapkan Kawasan Konservasi Laut Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif atau Particularly Sensitive Sea Area (PSSA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL), Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, penetapan PSSA ini menjadi bukti konkret pelaksanaan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikana atau KKP dalam melakukan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komitmen untuk memperkuat perlindungan laut Indonesia mendapatkan dukungan secara internasional dalam Sidang Marine Environment Protection Comitte (MEPC) - International Maritime Organisation (IMO) ke-82 di Kantor IMO, London,” ujar Victor Gustaaf Manoppo, di Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kedua kawasan konservasi laut tersebut berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi termasuk spesies langka dan dilindungi. Ini dapat memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Selain itu, kedua kawasan konservasi laut tersebut berada atau dekat dengan jalur lalu lintas kapal baik domestik maupun internasional di Selat Lombok yang merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Di samping dua kawasan konservasi tersebut, masih terdapat 11 kawasan konservasi lain yang berada pada jalur ALKI.
Strategi utama untuk melindungi lingkungan laut diwujudkan melalui perluasan kawasan konservasi laut sebesar 30 persen pada 2045. Persentase tersebut setara dengan 97,5 juta hektare kawasan konservasi. Saat ini, Indonesia telah memiliki kawasan konservasi laut lebih dari 29 juta hektare dengan jumlah kawasan konservasi saat ini adalah 452 kawasan dan 74 kawasan di antaranya telah masuk dalam peta laut Indonesia atau nautical chart.
Victor mengatakan, secara khusus, MEPC IMO membahas proposal PSSA yang diajukan Indonesia dalam Technical Group on the Designation of Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) and Special Area. MEPC IMO mengadopsi Resolusi MEPC.396 (82) yang bertajuk Designating the Nusa Penida Islands and Gili Matra Islands in Lombok Strait as A Particularly Sensitive Sea Area.
“Resolusi tersebut menetapkan dua kawasan konservasi laut di Indonesia yaitu Kawasan Konservasi Nusa Penida dan Gili Matra di Selat Lombok menjadi Kawasan Laut Sensitif,” ujar Victor.
Penetapan tersebut didukung berbagai negara anggota IMO seperti Brazil, Australia, Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monako, Oman, Afrika Selatan, Turki dan Qatar.
Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Firdaus Agung Kunto Kurniawan yang memimpin delegasi KKP dalam sidang IMO tersebut mengatakan, penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran.
“Untuk penyelarasan dengan Resolusi IMO tersebut, penyesuaian dalam rencana pengelolaan termasuk zonasi dan aturan-aturan teknis pemanfaatan kawasan konservasi akan dilakukan pada dua kawasan tersebut. Sosialisasi dan edukasi juga penting untuk dilakukan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami penetapan PSSA ini bagi kesehatan lingkungan laut di kedua kawasan,” kata Firdaus.
Aktivitas pelayaran yang tinggi berisiko memberi dampak terhadap lingkungan laut dan keanekaragaman hayatinya. Data pada 2023 menunjukkan densitas perjalanan kapal di Selat Lombok yang tinggi. Terdapat lebih dari 77 ribu trip kapal yang berarti 257 trip setiap harinya. Hampir sepertiga dari kapal-kapal tersebut merupakan kapal tanker yang mengangkut bahan kimia dan minyak serta kontainer yang tentu perlu diantisipasi dan dipersiapkan kontinjensinya apabila melintas atau berlayar berdekatan dengan kawasan konservasi.
Capaian Indonesia tersebut menjadikannya sebagai satu dari 18 PSSA yang sudah ditetapkan di dunia. Indonesia akan mereplikasi penetapan PSSA untuk 11 kawasan konservasi yang berada pada jalur ALKI yang akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen nasional dan global dalam melindungi lingkungan laut.
Kolaborasi erat antara KKP dan Kementerian Perhubungan melalui penetapan PSSA termasuk sistem rutenya menjadi kunci bagi perlindungan kawasan konservasi atau areal preservasi di laut yang berdekatan atau dilintasi jalur pelayaran yang padat.
Kawasan PSSA merupakan wilayah yang memerlukan perlindungan khusus melalui tindakan IMO sebab signifikansinya karena alasan ekologis, sosio-ekonomi, atau ilmiah yang diakui dan mungkin rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas maritim internasional. (*)