Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iklan

Kabupaten Sumba Timur: Selamat Tinggal Daerah Tertinggal

Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya kolektif yang telah dilakukan dari berbagai kebijakan pembangunan yang diterapkan secara konsisten untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

8 Oktober 2024 | 20.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kabupaten Sumba Timur secara resmi keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya kolektif yang telah dilakukan dari berbagai kebijakan pembangunan yang diterapkan secara konsisten untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di masa sebelumnya, Sumba Timur dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena wilayah kabupaten itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020,  tergolong daerah tertinggal. Selama bertahun-tahun, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berusaha keras melalui berbagai program untuk meningkatkan lndeks Komposit Kabupaten Daerah Tertinggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan,”Maka dalam posisi seperti itu kami harus bekerja keras untuk memenuhi enam parameter, yang diantaranya perkembangan ekonomi, peningkatan infrastruktur, kesehatan, dan sejenisnya. Dan berkat upaya sistematis dan kerjasama semua pihak, akhirnya Sumba Timur lepas dari daerah tertinggal.”

Berdasarkan data, Sumba Timur menunjukkan peningkatan stabil dalam indeks komposit, hingga mencapai 63.64 pada tahun 2022. Peningkatan ini menandakan kemajuan signifikan dalam bidang perekonomian, infrastruktur, pendidikan, serta kesehatan masyarakat. 

“Dengan penuh rasa syukur, Kabupaten Sumba Timur telah berhasil keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024,” kata Khristofel Praing. (*)

Nugroho Adhi

Nugroho Adhi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus