Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu ia sampaikan pada saat sambutan dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka, kepada para kepala daerah se-Indonesia, di Balai Samudera, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudian mengatakan, sebagaimana peraturan dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 duplikat bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.
“Namun, jika sebelum jangka waktu 10 tahun, duplikat bendera pusaka rusak dan tidak layak dikibarkan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan republik indonesia di luar negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP,” ujarnya.
Ia pun berharap agar para kepala daerah bisa menjaga duplikat bendera pusaka ini dengan sebaik baiknya.
“Duplikat bendera pusaka yang dibagikan bukanlah sekedar benda mati. Tetapi merupakan benda pusaka yang didalannya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa,” kata dia.
Yudian menekankan, jangan sampai anak bangsa merendahkan Bendera Indonesia. Karena menurutnya, merendahkan bendera Indonesia sama saja dengan merendahkan anugerah kemerdekaan yang tuhan berikan.
“Juga sama dengan merendahkan negara tempat kita dilahirkan juga berarti merendahkan serta menghina jasa para pahlawan,” katanya.
Yudian pun mengajak para kepala daerah untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. “Kita perkuat rasa kebangsaan persaudaraan, gotongroyong dan cinta tanah air,” ujarnya. (*)