Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono langsung merespons temuan yang menyebutkan 90 persen disabilitas di Jakarta Timur tidak mendapatkan bantuan sosial. "Saya akan cek by name by address. Perlu diketahui, DKI sangat gampang mengecek warga yang memang perlu untuk diperhatikan," ujarnya pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan disabilitas, bahkan selalu menekankannya dalam berbagai kesempatan. Misalnya, pada Juli silam, saat peluncuran lima bus sekolah khusus untuk penyandang disabilitas. “Kami secara bertahap akan meningkatkan pelayanan, juga menambah armada bus untuk anak berkebutuhan khusus,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj. Gubernur Heru juga pernah mengajak puluhan kaum disabilitas ngabuburit sambil berwisata menggunakan Mass Rapid Transit (MRT) pada Ramadan lalu. Konsistensi ini merupakan upayanya mengimplementasikan berbagai regulasi yang telah diterbitkan. Salah satu kebijakanna tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan, implementasi terhadap instruksi gubernur tersebut melalui penyediaan sarana prasarana yang memenuhi standar aksesibilitas di setiap rumah sakit daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami berupaya melakukan pembinaan terhadap rumah sakit daerah untuk memenuhi sarana dan prasarana serta melakukan pelatihan secara berkala kepada petugas rumah sakit tentang pelayanan kepada penyandang disabilitas,” katanya dalam rilis yang diterima Info Tempo, 2 Agustus 2024.
Contoh pelatihan untuk tenaga kesehatan antara lain melalui lokakarya (workshop) Rancangan Aksi Daerah (RAD) bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Dinas Kesehatan pada 2023 yang diikuti 104 peserta. Lokakarya sejenis kembali digelar pada 2024 untuk tiga angkatan, yang menyasar 30 orang pemberi layanan di setiap angkatan.
Pelayanan ramah disabilitas tidak hanya berada di rumah sakit daerah, melainkan merambah ke 44 puskesmas di setiap kecamatan. “Seperti penyediaan loket prioritas yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, telah tersedia di semua puskesmas,” tutur Ani.
Pemprov DKI, lanjutnya, juga dapat memanfaatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak). Ditujukan kepada penyandang disabilitas yang mengalami gangguan alat gerak bawah. Fasilitas yang tersedia antara lain ambulans gawat darurat dari rumah menuju fasilitas kesehatan atau sebaliknya.
Syarat mendapatkan layanan tersebut adalah memiliki KTP/NIK DKI Jakarta. Untuk mendapatkan layanan tersebut dapat menghubungi 119 bila dalam kondisi gawat darurat, atau chat WA ke 081112119119 bila tidak kondisi gawat darurat.
Adapun, cakupan kesehatan universal atau Universal Health Coverage (UHC) khusus penyandang disabilitas di Jakarta saat ini mencapai 98,68 persen. Sisa sekitar 2 persen yang belum menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menurut Ani, disebabkan sejumlah factor, seperti memiliki tunggakan, sudah melebihi batas usia tanggungan, ataupun keluar atas kemauan sendiri.
Karena itu, Dinas Kesehatan mengupayakan dua langkah agar UHC tersebut genap 100 persen. Pertama, dengan melakukan pemadanan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penyandang disabilitas. Kedua, berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk menggiatkan sosialiasi tentang manfaat program JKN dan manfaat luar JKN dari Pemprov DKI, kepada organisasi penyandang disabilitas serta lembaga kesejahteraan sosial.
Ani menyarankan, penyandang disabilitas yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan dapat menjalankan langkah berikut:
- Bagi penyandang disabilitas yang statusnya pekerja yang menerima upah, maka pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja.
- Bagi penyandang disabilitas yang terdaftar ke dalam kelompok fakir miskin atau tidak mampu (terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Nasional/DTKS), dapat mengajukan untuk didaftarkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Dinas Sosial.
- Bagi penyandang disabilitas yang memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih mapan, dapat mendaftarkan sebagai peserta mandiri melalui kantor BPJS Cabang terdekat.
- Bagi penyandang disabilitas yang bukan kelompok 1,2, dan 3 di atas, dapat mengajukan untuk didaftarkan ke segmen PBI APBD atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda melalui Puskesmas sesuai domisili.
Athalah Syafiah, penyandang tunanetra yang masih mengenyam pendidikan di sekolah khusus disabilitas di Lebak Bulus, mengaku telah merasakan layanan dan sarana kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. “Sudah lumayan bagus kok. Ada akses jalan khusus untuk saya kalau ke puskesmas atau rumah sakit, jadi mudah mendapat pelayanan. Petugas juga cepat membantu saat melihat orang seperti saya datang,” paparnya.
Atha, demikian sapaan karibnya, mengalami banyak perubahan pelayanan selama beberapa tahun terakhir. Termasuk kemudahan mendapatkan obat saat membutuhkannya, kendati ia sudah beberapa bulan terakhir tidak mengunjungi fasilitas kesehatan.
Selain sibuk dengan kegiatan sekolah, Atha sering mengikuti lomba nyanyi. Saat Info Tempo mengunjungi rumahnya, terlihat puluhan piala berjajar di atas piano elektrik miliknya.
Sepintas, wajah Atha dan Putri Ariana—penyanyi tunanetra yang sempat menggegerkan America’s Got Talent 2023—memiliki kemiripan. Mereka berdua sama-sama penyandang tunanetra dan mengenakan kerudung. “Iya kak, saya ingin seperti Putri, idola saya. Harus tetap sehat dan semangat,” beberya sambil menangkupkan tangan seperti berdoa. (*)