Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima Rekomendasi Strategis KKP Kelola Hiu dan Pari

5 Rekomendasi Strategis KKP Kelola Hiu dan Pari

21 Mei 2021 | 10.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pasca pelaksanaan Simposium Hiu dan Pari Indonesia ke-3, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) merumuskan ringkasan kebijakan (policy brief) strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia, pada Kamis, 6 Mei 2021 di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu menjabarkan 5 rekomendasi yang dimuat dalam policy brief strategi pengelolaan dan konservasi hiu dan pari di Indonesia meliputi : Pertama, meningkatkan upaya pengumpulan data dan informasi hiu dan pari dalam identifikasi habitat kritis, pemetaan distribusi, dan pengumpulan data biologi serta populasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, menggunakan format yang seragam dan legal dalam pengumpulan dan pelaporan data hiu dan pari secara nasional, termasuk sentralisasi data hiu dan pari melalui insiatif pembentukan kelompok kerja.

Ketiga, penguatan pengelolaan hiu dan pari di Indonesia, melalui mitigasi tangkapan sampingan (bycatch) atau modifikasi alat tangkap, peraturan perlindungan penuh atau terbatas beberapa spesies hiu dan pari yang terancam punah, peraturan terkait pendaratan utuh hiu dan pari di lokasi pendaratan, pengaturan ukuran tangkap minimum, dan legalisasi serta implementasi Rencana Aksi Nasional.

Keempat, dokumentasi data dan informasi yang berbasis ilmiah untuk mendukung pengelolaan hiu-pari dalam bentuk buku putih pembaharuan status hiu dan pari termasuk kisah sukses (success story) sebagai pembelajaran bagi pihak yang lebih luas.

Rekomendasi kelima, meningkatkan kolaborasi antar pihak termasuk lembaga adat, pemerintah daerah dan penegak hukum dengan meningkatkan kapasitas dan bimbingan teknis di lokasi-lokasi target dengan terus memperhatikan kesetaraan gender.

“Rekomendasi kebijakan ini dihasilkan berdasarkan beberapa temuan penting, isu, dan kesenjangan pengelolaan sesuai hasil simposium bulan lalu, baik dari aspek biologi dan ekologi, sosial dan ekonomi, serta pengelolaan dan konservasi,” ujar Tebe.

Sementara, Direktur Konservasi dan Kenakeragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi mengungkapkan, pada aspek biologi dan ekologi, ditemukan beberapa habitat penting dari hiu dan pari, di antaranya perairan Alor yang menjadi habitat penting hiu tikus dan Selat Bali yang menjadi habitat penting untuk pari Mobula.

Temuan penting lainnya, Andi mengungkapkan laju eksploitasi hiu martil (hammerhead shark) dan pari kekeh (Wedgefish) di Laut Jawa ditemukan sudah dalam tingkatan yang tinggi. “Diperlukan pengaturan penangkapan terhadap hiu martil dan pari kekeh di Laut Jawa agar tetap lestari,” ucapnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan masih banyaknya ukuran ikan yang masuk ke dalam kategori anakan.

“Ini bisa dijadikan pijakan untuk membuat rencana pengelolaan yang akan dilakukan,” ucap Fahmi.

Direktur Program Kelautan WWF Indonesia, Imam Musthofa menerangkan 72 % produk hiu adalah bycatch, sehingga upaya konservasi hiu yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi bycatch.

“Pengembangan teknologi mitigasi bycatch sangat penting. Kompetisi inovasi teknologi mitigasi perlu dilanjutkan,” kata Imam.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait pemanfaatan jenis ikan yang masuk daftar Appendiks CITES (termasuk hiu dan pari) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Yang Tercantum dalam Appendiks CITES.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus