Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendorong RUU Daerah Kepulauan segera Disahkan

Agar tercipta keadilan dan pembangunan yang merata. Luas lautan lebih dominan dibandingkan daratan. #Infotempo

25 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pulau kecil Nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong parlemen segera membahas Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan. Rancangan beleid tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun hingga kuartal keempat tahun ini belum terdengar kelanjutan pembahasan di DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilyas Abibu, Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan sudah pernah terbentuk. Namun, hingga kini pansus tersebut tidak berlanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat dan legislatif untuk kembali membahas RUU Daerah Kepulauan yang amat penting bagi daerah perairan," kata Ilyas dalam diskusi "Forum Daerah Kepulauan: Landasan Hukum Daerah Kepulauan di Indonesia" di kantor Tempo, Kamis, 15 September 2022.

Pada kesempatan itu, hadir perwakilan dari delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan. Yakni, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Ilyas mengatakan tidak hanya delapan provinsi, RUU Daerah Kepulauan ini akan berimbas pada 85 kabupaten/kota. Menurut dia ada sejumlah kondisi yang membuat RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas. Salah satunya misalkan soal pengelolaan perairan.

Dia menuturkan, sebelumnya kabupaten/kota memiliki memiliki kewenangan mengelola laut dalam radius 0-4 mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau perairan kepulauan. Adapun kewenangan provinsi mengelola perairan sejauh 4-12 mil.

Kini, kata Ilyas, provinsi berwenang mengelola 0-12 mil. Dengan begitu, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki keleluasaan dalam mengelola perairan. “Termasuk perizinan di wilayah perairan ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus