Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menhub Budi Karya: Jadikan Sepeda Alat Transportasi

Saat Virtual Fun Bike (VFB), Menhub Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

17 Oktober 2020 | 18.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelepasan peserta Fun Bike,PNKJ oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.Sabtu,17 Oktober 2020,Balai Sarbini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap kegiatan bersepeda yang sedang tren tak sekedar gaya hidup dan alat olahraga, tapi bisa dipakai sebagai alat transportasi untuk berbagai kegiatan setiap hari seperti ke sekolah atau ke kantor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi mereka yang jarak rumahnya ke tempat bekerja tidak jauh, dapat menggunakan sepeda ketimbang kendaraan bermotor. Sedangkan bagi yang tempat tujuan beraktivitasnya jauh, dapat menggunakan sepeda hingga stasiun atau terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di situasi seperti ini kami berupaya mengedukasi, bahwa sepeda bukan saja untuk kesenangan atau olahraga, tapi bisa sebagai alat transportasi,” ujarnya saat membuka acara Virtual Fun Bike (VFB) di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020.

Dalam sistem transportasi massal, bersepeda merupakan bentuk dari Non Motorized Transportation (NMT) yang digunakan dalam tahapan first mile dan last mile saat berproses menggunakan transportasi publik. “Sepeda itu sehat, nggak ada polusi, untuk gaya hidup juga bagus, gaul. Saya pikir sangat bermanfaat untuk digerakkan secara nasional,” kata Menhub.

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (kanan),mendukung kegiatan PNKJ 2020 yang bertajuk "Sepeda sebagai alat transportasi yang dilindungi oleh UU

Dukungan pemerintah terhadap keselamatan bersepeda tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan bersepeda, dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020. Bab II Permen No.59 menyebutkan kelengkapan bersepeda seperti spakbor, bel, lampu, alat pemantul cahaya (reflektor) dan lainnya. “Peraturan itu untuk melindungi keselamatan bersepeda. Misalnya penggunaan lampu, itu untuk keselamatan,” ujar Menhub.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Permenhub No59 diterbitkan karena Indonesia termasuk negara dengan jumlah korban kecelakaan cukup tinggi. Persyaratan bersepeda seperti memakai helm hanya ditujukan untuk sepeda yang kecepatan tinggi, tidak untuk mereka yang pergi ke sekolah atau ke pasar. “Baju dengan reflektor di malam hari, lampu sepeda, dan jalur bersepeda adalah demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Salah satu cara sosialisi keselamatan bersepeda seperti tertuang dalam Permenhub 59 adalah VFB, yang menjadi puncak acara rangkaian kegiatan Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020 dengan tema “Kayuh Sepedamu Untuk Kesehatan Kita”. Kegiatan ini bentuk nyata Kemenhub hadir memberikan jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersepeda bagi masyarakat.

Sebanyak 4.000 peserta yang terdiri dari 780 tim di 26 kota besar Indonesia, mengikuti VFB. Setiap tim terdiri atas lima orang atau lebih serentak mengayuh ketika Menhub Budi Karya meresmikan acara VFB hari ini.

Selain fun bike serentak di berbagai daerah, VFB juga menggelar pameran sepeda dengan kategori historis, sepeda ontel, sepeda militer, sepeda road bike dan sepeda low rider. Kegiatan ini juga menghadirkan Webinar Bike Talks secara virtual bertema “Bersepeda di Era Kebiasaan Baru”.

Kegiatan webinar diikuti Menhub, Budi Karya Sumadi; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Dirjen Hubdar, Budi Setiyadi; Ketua Bike To Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto; dan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Selain itu juga hadir musisi dan pegiat sepeda, Nugie serta pegiat sepeda wanita, Narita Diyan dan Aristi Prajwalita.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus