Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Peran dan fungsi staf khusus dalam pemerintahan tidaklah jelas.
Staf khusus adalah jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang mana pun.
Istilah itu berakar dari kata 'tongkat' dan berhubungan dengan organisasi militer.
PRESIDEN Indonesia punya keleluasaan dalam menyusun pemerintahan dan kabinetnya. Yang belakangan ini sering dipertanyakan peran dan fungsinya adalah staf khusus presiden. Ini jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang mana pun. Pengaturannya secara ringkas hanya disebut dalam peraturan dan keputusan presiden.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo