Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahasa

Berita Tempo Plus

Asal Usul Jabatan Staf Khusus

Kata staf berakar dari makna tongkat sebagai penopang. Namun tak ada definisi yang jelas untuk staf khusus di pemerintahan. 

22 Desember 2024 | 08.30 WIB

Ilustrasi: Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Peran dan fungsi staf khusus dalam pemerintahan tidaklah jelas.

  • Staf khusus adalah jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang mana pun.

  • Istilah itu berakar dari kata 'tongkat' dan berhubungan dengan organisasi militer.

PRESIDEN Indonesia punya keleluasaan dalam menyusun pemerintahan dan kabinetnya. Yang belakangan ini sering dipertanyakan peran dan fungsinya adalah staf khusus presiden. Ini jabatan yang tidak diatur dalam undang-undang mana pun. Pengaturannya secara ringkas hanya disebut dalam peraturan dan keputusan presiden.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Joko Priyono

Fisikawan partikelir, menulis buku Sekadar Mengamati: Tentang Anak, Bacaan, dan Keilmuan (2022) dan Bersandar pada Sains (2022)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus