Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

25 April 2024 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Dalam menjalani kegiatan sehari-hari, risiko kecelakaan kerja hingga kematian sering kali menghantui siapa pun. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program ini memberikan perlindungan ekonomi dan sosial kepada pekerja dan keluarganya dari risiko yang mungkin terjadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program JKK memberikan perlindungan mulai dari saat pekerja berangkat hingga kembali ke rumah. BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai manfaat kepada peserta, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, program kembali bekerja (return to work), dan santunan kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Program JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ahli waris yang berhak menerima santunan meliputi janda, duda, atau anak. Jika peserta tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk di wasiat.

Ahli waris dapat mengajukan klaim JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan akta nikah jika sudah menikah.

Setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website resmi, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP.

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian serta berbagai manfaat lainnya untuk kesejahteraan mereka dan keluarga.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus