Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok illegal, tembakau iris atau TIS serta Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA, di Kantor Bea Cukai Pasuruan dan di PT Tri Surya Plastic, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, pemusnahan barang ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester II 2023, dengan nilai lebih dari Rp 7 milyar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu pelanggar ketentuan aturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana,” ujarnya. “Jadi Pasuruan sebagai daerah perlintasan," tambahnya.
Rincian untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret putih mesin (SPM); 90 ribu gram TIS; serta 346,02 liter MMEA.
Hatta mengatakan, tahun ini, Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut, telah dilakukan penyidikan sebanyak empat kasus dengan empat Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.
"Karena ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC (Barang Kena Cukai) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap, pemusnahan barang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
"Karena ini adalah kerja bersama. Jadi matur nuwon kami sampaikan kepada semua pihak yang sama-sama berupaya memberantas peredaran rokok illegal yang menyebabkan kerugian pada negara," ujarnya. (*)