Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dana kelolaan dan nilai manfaat dari dana haji yang terus meningkat memberikan manfaat bagi ekonomi khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. Salah satunya melalui kerja sama dengan bank-bank syariah sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari Laporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji growth dana haji yang dikelola meningkat 16,56 persen per Desember 2020 dibandingkan 2019. Dana kelolaan per Juni 2021 (unaudited) saat ini sebesar Rp152 triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3 persen) berupa deposito dan giro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Posisi penempatan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditas sangat memadai karena penempatan pada bank-bank syariah sewaktu-waktu bisa dicairkan. Dengan begitu dana haji tidak hanya aman tetapi terjaga likuiditasnya.
Pada penandatangaan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 15 JUli 2021, BPKH menetapkan fungsi BPS-BPIH periode 2021-2024 berdasarkan kriteria kinerja keuangan, kepatuhan dan manajemen risiko. Berikut kreterianya:
- 30 bank syariah atau unit usaha syariah untuk melaksanakan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH);
- 28 bank syariah / unit usaha syariah sebagai bank penempatan;
- 24 bank syariah / unit usaha syariah sebagai bank mitra investasi;
- 18 bank syariah / unit usaha syariah sebagai bank pengelola nilai manfaat;
- 7 bank syariah / unit usaha syariah sebagai bank pengelola likuiditas, dan
- 1 bank syariah sebagai bank o
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan sinergitisas antara BPKH dan bank-bank BPS BPIH memberikan peluang pengembangan keuangan haji lebih besar. SElain itu, kerja sama ini akan mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ditambah dengan sinergi bersama mitra FK KBIHU dalam program-program keumatan.
“BPS-BPIH diharapkan kreatif mencari peluang pembiayaan, promosi haji muda, digitalisasi pendaftaran haji dan bersinergi dalam peningkatan pelayanan pendaftaran calon jemaah haji,” Kata Anggito.
Menurut Anggito, peningkatan layanan antara lain digitalisasi pendaftaran haji dan layanan jemput bola keliling bersama Kantor Kementerian Agama RI. “Hal ini tentunya akan memudahkan calon jemaah haji terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ujarnya.
Regulasi terkait pemilihan BPS-BPIH tertuang dalam PBKH No.4/2018 tentang Tata Cara dan pemilihan BPS BPIH dan Tata Cara pengelolaan RTJH serta PBKH No.3/2021 tentang Perubahan atas peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk penempatan Keuangan Haji.
BPKH saat ini sedang melakukan finalisasi host to host dengan BPS-BPIH, digitalisasi Akad Wakalah, transformasi dalam digitalisasi e-lelang dan kerja sama pembiayaan dengan BPS BPIH dalam masa pandemi. Dana haji ditempatkan pada rekening simpanan di bank syariah dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary. Penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.
Laporan keuangan BPKH 2020 telah diaudit dan mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Opini diberikan untuk ketiga kalinya sebagai bukti bahwa dana haji telah dikelola secara professional, hati-hati, transparan dan akuntabel.