Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Ketua MPR, Bambang Soesatyo menuturkan pimpinan MPR RI dan pimpinan DPD RI sepakat menunjuk Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah serta Wakil Ketua DPD, Mahyuddin, sebagai perwakilan dari pimpinan MPR dan DPD untuk membahas lebih lanjut tentang Surat DPD terkait pergantian Fadel Muhammad sebagai Pimpinan MPR dari Unsur DPD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada prinsipnya, pimpinan MPR menghormati sikap lembaga DPD dan tidak akan mencampuri urusan internal DPD. Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR, sehingga tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Pimpinan MPR," ujar Bamsoet usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD di Ruang Delegasi MPR, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turut hadir Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti serta para Wakil Ketua DPD Letjen TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Hadir pula para Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.
Bamsoet menjelaskan, pada akhir tahun 2022 lalu, pimpinan MPR telah menerima surat Pimpinan Kelompok DPD Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 tanggal 5 September 2022, perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI, dan Nomor 34/ KEL.DPD/IX/ 2022 tanggal 15 September 2022, perihal Permohonan Informasi Tindak Lanjut.
Pimpinan MPR juga sudah membalasnya melalui surat Pimpinan MPR RI Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022 tanggal 19 September 2022. Pimpinan MPR mempersilahkan kepada DPD untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan hukum atas usul penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.
Pimpinan MPR RI juga menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 398/G/2022/PTUN.JKT tanggal 3 Mei 2023 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024 dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/I/ 2022-2023 tersebut.
“Kita juga menghormati langkah DPD RI yang mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan sudah diterima Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Mei 2023,” kata Bamsoet. (*)