Info Nasional - Kementerian Ketenagakerjaan terus memberikan perhatian secara serius terhadap kondisi piskologis dan kesehatan mental Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara penempatan. Hal tersebut sesuai Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai salah satu dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan bahwa salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan pelindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
"Pengaturan khusus ini maknanya adalah kondisi psikologi dianggap sebagai hal penting bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya," ujar Eva dalam seminar bertajuk 'Kegiatan Intervensi Psikologis untuk CPMI' di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.
Ditegaskan oleh Eva Trisiana bahwa upaya pemerintah untuk membekali PMI dengan keterampilan yang menunjang pekerjaan telah dilakukan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). "Namun hal yang terkait dengan kondisi psikologis dan kesehatan mental PMI masih menjadi fokus perhatian," katanya.
Namun demikian, Eva mengakui bahwa penerapannya masih belum optimal. Ketidaksiapan kondisi psikologi dapat mengarah menjadi ancaman stres dan gangguan psikologis bagi PMI. Baik terkait dengan situasi kerja, perbedaan budaya dan situasi negara tempat bekerja, serta kecemasan yang timbul dari keluarga yang ditinggalkan jauh.
"Hal ini pada gilirannya dapat juga berdampak kepada kenyamanan dan kesiagaan bekerja selama di negara tujuan penempatan," ujarnya.
Eva menambahkan bahwa pihaknya secara khusus, memberikan apresiasi kesediaan BLK dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan seluruh CPMI yang berpartisipasi di acara seminar ini. Kemnaker lanjut, Eva menyambut positif langkah Universitas Mercu Buana menggelar seminar bertema "Intervensi Psikologis untuk Calon Pekerja Migran Indonesia.”
Kegiatan seminar ini menjadi sebagai soft reminder kepada Kemnaker selaku pembuat kebijakan dalam tata kelola penempatan PMI. Selain itu, seminar ini juga sekaligus sebagai kesempatan untuk menguji coba model, pola, pendekatan, dan teori yang sesuai untuk konteks PMI. "Hasil dari kegiatan ini tentunya dapat memberikan gambaran dan rekomendasi," ujar Eva.[]
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini