Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Pada agenda workshop “Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Generasi Muda” di Banda Aceh, 26 September 2023, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho mengatakan bahwa Indonesia merupakan sasaran empuk bagi negara lain untuk memasukkan produk-produk mereka. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Indonesia tak hanya menjadi reseller atau konsumen produk-produk asing, namun juga harus menjadi produsen dan pemain utama di negeri sendiri.
“Tantangan hari ini yaitu kalau ekonomi kita ingin sustain atau berkelanjutan maka kembali kepada semangat dasar bahwa anak muda harus menjadi pemain atau penggerak utama. Jika para generasi muda berniat menjadi entrepreneur, yang nantinya tidak hanya membuka lapangan kerja saja, tetapi juga mendorong maju perekonomian kita,” Dimas menuturkan.
Hadirnya UUCK, lanjut dia, memudahkan pemuda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM. Kemudahan berusaha di UUCK juga perlu diakselerasi dalam memenuhi kebutuhan anak muda karena UMKM menyerap 96,9 persen lapangan kerja di Indonesia.
“Oleh karena itu tujuan UUCK sesunguhnya adalah mendorong anak muda, mengoptimalkan bonus demografi, menjadi pemimpin dalam menggerakkan sosial ekonomi, memiliki semangat kewirausahaan. Selanjutnya tujuan UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan berusaha, serta mendorong terciptanya lapangan kerja,” Dimas menegaskan.
Indonesia akan mengalami puncak bonus demografi sebesar 60 persen lebih dari total penduduk. Peluang ini harus dimanfaatkan secara optimal khususnya para oleh negara dan generasi muda. Apalagi Indonesia memiliki keinginan untuk keluar dari middle income trap, atau negara berpendapatan menengah, menjadi negara maju.
“Penting bagi pemerintah, perguruan tinggi, dan generasi muda untuk menyiapkan diri agar dapat menjadi entrepreneur yang inovatif, tangguh, dan berkualitas, dengan kompetensi yang kuat, keterampilan dan kepemimpinan yang baik, pemahaman mendalam tentang kewirausahaan, serta kemampuan yang kreatif,” kata dia.
Mengutip perkataan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili Sekretaris Deputi Kewirausahaan, Bastian, mengatakan, saat ini terindikasi pelaku usaha memiliki produktivitas yang rendah, kurang inovasi, rendahnya penerapan teknologi, sehingga menjadi kendala untuk bisa masuk pasar persaingan.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, katanya, merupakan strategi untuk antisipasi kemungkinan krisis ekonomi pada tingkat global yang merambat ke nasional dan lokal. “UUCK ini substansinya berkaitan dengan akses kemudahan dan pengembangan UMKM, termasuk soal perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta iklim berusaha,” paparnya.
“Melalui strategi tersebut, diharapkan membentuk wirausaha baru yang yang mapan, usaha yang inovatif, dan berkelanjutan,” kata Bastian. Namun diakuinya, tak hanya sekadar menumbuhkan wirausaha baru, pemerintah juga berusaha mempersiapkan ekosistem wirausaha yang kondusif dan produktif.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dan insentif untuk para wirausaha sebagai bentuk dukungan terhadap Perpres No 2 Tahun 2022. Adapun kemudahan itu antara lain berupa akses pasar dan fasilitas infrastruktur, pembiayaan dan penjaminan, pendaftaran perizinan dan sertifikasi, serta pendampingan dan pengembangan.
“Sementara insentif berupa pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah. Serta subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah serta fasilitas pajak penghasilan,” ujar dia.
Diskusi Satuan Tugas UU Cipta Kerja kali ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama pada Selasa Malam dibuka oleh Wakil Ketua III Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Raden Pardede dan dilanjutkan Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Dimas Oky Nugroho, serta Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM yang diwakili Sekretaris Deputi, Bastian. Sementara Sesi kedua dilanjutkan pada Rabu pagi dengan mengundang para pelaku UMKM dan koperasi.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini