Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Bicara soal ketahanan pangan, tak semata-mata bicara soal komoditas ekonomi. Pangan merupakan komoditas yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan suatu negara. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, tentu menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan prioritas penyediaan pangan dalam negeri dapat diperoleh melalui produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor, dengan mempertimbangkan kepentingan petani, peternak, dan nelayan. Terkait impor, undang-undang (UU) ini juga menyebutkan ketentuan tambahan seperti adanya kebijakan tarif dan non tarif. Kebijakan tarif dan non tarif dapat menjadi penghambat impor untuk masuk ke dalam negeri. Hambatan perdagangan tersebut juga pada akhirnya dapat memperkecil peluang masuknya investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan komitmen pemerintah untuk menguatkan ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan. “Pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi untuk menyokong sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya dalam sebuah acara silaturahmi dengan peternak di Bogor, Juni 2021.
UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri alih-alih pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini diharapkan akan terwujud dalam bentuk investasi yang semakin besar di sektor pertanian.
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian, Erizal Jamal, selaku tim pembahas UU Cipta Kerja klaster pertanian, menyebutkan bahwa terdapat delapan undang-undang di Kementerian Pertanian yang dilakukan perubahan dari total 10 undang-undang pada sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya, mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasi pada kepentingan petani.
Hal senada dikatakan oleh Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, dalam siaran pers CIPS, “Hal ini merupakan sebuah gebrakan yang positif, mengingat produksi pangan domestik memang belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tujuan impor kan untuk menstabilkan harga komoditas pangan sambil terus membenahi efisiensi produksi pangan nasional.”
Pemerintah pun, seperti ditegaskan Menko Airlangga, tTelah menyusun kebijakan dalam menjaga rantai ketahanan pangan nasional. Pertama, melalui implementasi UU Cipta Kerja terkait penyederhanaan, percepatan, kepastian dalam perizinan, serta persetujuan ekspor maupun impor. “Disamping itu, melalui digitalisasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan bentuk realisasi dari dua agenda besar pemerintah saat ini yaitu agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Transformasi Digital, serta beberapa program lainnya,”katanya.
Impor tergolong sumber ketahanan pangan yang penting, karena prinsip ketahanan pangan meliputi ketersediaan, akses baik fisik maupun finansial atau keterjangkauan, penggunaan (ketersediaan ragam makanan) dan stabilitas. Ketahanan pangan Indonesia, berdasarkan Global Food Security Index yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit, berada di ranking 62 dari 113 negara. Akibatnya lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal.
Felippa mengakui, petani berpotensi dirugikan karena kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan berkualitas. Untuk itu, UU Cipta Kerja juga memperkuat strategi pemberdayaan petani melalui peningkatan produksi. “Yang sebelumnya hanya mengutamakan produksi pertanian, kini diubah menjadi mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional,” ujarnya. (*)