Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah meminta masyarakat bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 seturut meningkatknya angka kasus beberapa waktu terakhir. Masyarakat diharapkan lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengimbuhkan, Penerapan PPKM Level 3 Nataru bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan saat ini. Sosialisasi terhadap rencana tersebut disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.
Syarat penerapan juga akan diatur secara detail agar masyarakat tetap dapat beribadah dan kenyamanan tetap terjaga. Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
“Di saat bersamaan, ada dua hal yang harus kita perhatikan dalam rangka pencegahan Covid-19 ini. Kita harus ikut protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, dan akselerasi vaksinasi akan terus dilakukan,” tutur Johnny.
Selain penerapan PPKM Level 3 pada Nataru, pemerintah bersama Satgas COVID-19 juga mengantisipasi potensi kenaikan kasus melalui berbagai strategi kebijakan, antara lain larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Akan ada pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan.
Strategi berikutnya, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik dan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung.
Johnny menegaskan, apabila memang harus bepergian dan berkegiatan, masyarakat diminta memastikan diri dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat-syarat bepergian dengan dukungan hasil tes antigen atau PCR, serta vaksinasi. “Beritakan Nataru ini nanti kita laksanakan dengan baik, laksanakan protokol kesehatan, ikuti semua aturan, semoga semuanya lancar,” ujarnya. (*)