Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SPJM Raih Bendera Emas Sertifikasi SMK3

Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen SPJM dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage

24 Juli 2023 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), Subholding Pelindo Group, memperolah bendera Emas sertifikasi SMK3 dengan penilaian “Memuaskan” pada kategori tingkat lanjutan 166 kriteria dengan hasil pencapaian 92,16 persen dan tercatat tidak ada accident di SPJM sejak diresmikan tanggal 1 Oktober 2021 hingga saat ini. Penerapan SMK3 di SPJM adalah wujud dari komitmen Pelindo Group untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pencapaian ini tidak lepas dari komitmen manajemen SPJM dalam menerapkan HSSE dengan target zero fatality, zero accident dan zero damage. “PT Pelindo Jasa Maritim menjadikan safety first sebagai nadinya, karena itu kami yakini dapat meningkatkan produktivitas sehingga berdampak langsung manfaatnya bagi para pengguna jasa kami,” kata Direktur Operasi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim Faruq Hidayat usai menerima bendera yang diserahkan Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan.

Menurutnya, dengan mengimplementasikan praktik keselamatan dan keamanan dalam pelayanan, manajemen, baik di kantor maupun di area operasional yang sangat membutuhkan safety awareness, keselamatan semuanya dapat lebih terjaga. Sementara itu, Kepala Cabang Komersial BKI Makassar Irwan mengapresiasi SPJM yang telah memperolah hasil memuaskan.

“Dari audit SMK3 yang telah kami laksakan dengan memperhatikan 166 kriteria, SPJM memperoleh nilai 92.12  persen atau memuaskan. Kami harapkan semoga pencapaian tersebut tidak membuat PT Pelindo Jasa Maritim cepat berpuas diri, namun sebaliknya agar lebih meningkatkan lagi terhadap hasil pencapaian yang ada sekarang,” kata Irwan.

Bendera SMK3 terdiri dari 2 jenis, emas dan perak, merupakan bentuk penghargaan (selain sertifikat) kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus