Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Rangkul Pejabat Pemkab Pamekasan

Untuk mempertajam koordinasi dengan para instansi terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura menginisiasi rapat koordinasi pengendalian rokok ilegal pada Selasa, 2 April 2019.

5 April 2019 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -- Untuk mempertajam koordinasi dengan para instansi terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura menginisiasi rapat koordinasi pengendalian rokok ilegal pada Selasa, 2 April 2019, di aula Kantor Bea Cukai Madura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta beberapa perwakilan dari masing-masing instansi tersebut. Rapat ini dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Madura Latif Helmi. Latif didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan serta Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat ini membahas tugas dan fungsi masing-masing instansi dalam mendorong turunnya angka rokok ilegal di Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Dalam rapat ini, Latif ini mempertegas peran masing-masing instansi yang sangat dibutuhkan dalam pengendalian rokok ilegal.

Dalam lingkup nasional, angka rokok ilegal turun dari 12,14 persen menjadi 7,04 persen, tapi Madura masih harus bekerja keras menekan angka rokok ilegal. “Menteri Keuangan menginginkan persentase rokok ilegal turun lagi menjadi 3 persen pada 2019 dan Bea Cukai Madura akan mendukung pelaksanaannya. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujar Latif.

Rapat ini juga merupakan salah satu implementasi dari PMK-222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal. Jadi sudah seharusnya pemerintah Kabupaten Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Ini mengingat Pamekasan adalah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau Terbesar di Madura, yaitu Rp 47,191 miliar. Jauh lebih tinggi dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019.

Rapat koordinasi ini berlangsung sangat interaktif. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan masukan dari para undangan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, khususnya sinergi yang sangat dibutuhkan institusi ini.

Rapat ini menjadi yang pertama dilaksanakan di gedung baru Bea Cukai Madura karena gedung itu baru beroperasi pada Senin, 1 April 2019. Gedung ini mempermudah para pimpinan instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berada di jantung Kabupaten Pamekasan. Berbeda dengan lokasi sebelumnya yang berada di paling ujung Pulau Madura, Kabupaten Sumenep. (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus