Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi.

12 Maret 2024 | 15.44 WIB

38 Provinsi Siap Terapkan Sertifikasi ISO 27001
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mewajibkan setiap lembaga atau perusahaan yang telah diberi hak akses data kependudukan, memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk mengontrol berbagai ancaman resiko keamanan data dan informasi. Kewajiban ini diatur Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Data Penduduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Untuk memberi pemahaman kepada setiap lembaga dan memacu minat pengguna menerapkan ISO 27001, Ditjen Dukcapil memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil tingkat provinsi di Indonesia yang telah mengadopsinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apresiasi berupa penyerahan Sertifikat ISO 27001 yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, didampingi oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam Rapat Koordinasi Nasional  Dukcapil Se-lndonesia, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 27 Februari 2024.

Adapun penerima Sertifikat ISO 27001 adalah Pemerintah Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) di tahun 2023, terdapat 16 provinsi di Jawa dan Sumatera yang siap menerapkan ISO 27001. "Dari 16 provinsi tersebut, sebanyak 4 provinsi yaitu Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah dan Jawa Barat siap dilakukan audit internal oleh Ditjen Dukcapil," ujar Direktur PIAK, Handayani Ningrum. 

Di tahun 2024, Ditjen Dukcapil akan melanjutkan ke 22 provinsi yakni di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua untuk melakukan audit internal. Dari jumlah itu sebanyak 5 provinsi, yaitu Kaltara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, NTB dan Papua, sudah melakukan audit internal dari Ditjen Dukcapil.

Ningrum menjelaskan, penerapan ISO 27001 memerlukan berbagai macam dokumen, seperti kebijakan keamanan informasi, penilaian risiko, dan rencana penanganan risiko, "Dengan persyaratan yang begitu lengkap, pembuatan semua dokumen ini dapat menjadi tantangan dan memakan waktu," kata Ningrum.

Ningrum berharap rencana penerapan ISO 27001 di 38 provinsi bisa membantu untuk mengidentifikasi potensi peluang dan ancaman keamanan data dan informasi. "Kita harus mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengurangi risiko itu," ujarnya.(*)

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus