Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?

27 Juli 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi warga Indonesia yang hendak pindah Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten maupun provinsi, maka dapat mengurus surat kepindahan itu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Caranya pun tidak begitu sulit asal dokumen-dokumen penting yang diperlukan dapat disiapkan dengan baik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pindah Kartu Keluarga bagi masyarakat Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah, karena biasanya diperlukan ketika harus mengurus pendaftaran sekolah atau urusan lain seperti pekerjaan dan sejenisnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun masih banyak yang belum mengetahui atau masih bingung dalam proses mengurusnya. Oleh karena itu, berikut ini Tempo telah merangkum cara untuk mengurus kepindahan Kartu Keluarga (KK) antar kota, kabupaten, maupun provinsi. 

Hal pertama yang harus dilakukan ialah, pemohon harus mengirimkan dokumen fisik persyaratan ke Disdukcapil sebelum pengajuan dapat diproses lebih lanjut. 
Adapun Syarat yang harus dipenuhi:

  • Pengantar Pindah dari Lurah daerah asal
  • Kartu Keluarga pemohon / Surat hilang
  • KK dari Kepolisian
  • KTP-El pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)

Proses Pengajuan Surat Pindah

  1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, 
  2. Mengisi Formulir Permohonan Pindah yakni Form F-1.34 dan ditandatangani, 
  3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada,maka di isi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-'), 
  4. Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan, 
  5. Operator Dinas memvalidasi pengajuan pemohon, 
  6. Operator Dinas menerbitkan lembar SKPWNI, 
  7. Pemohon mengambil lembar SKPWNI ke Kantor Disdukcapil jika telah selesai, 
  8. Untuk setiap tahapan pengajuan (BARU/DIPROSES/SELESAI), pemohon akan mendapat notifikasi via pesan WA.  

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan beberepa dokumen yang harus diupload antara lain:

  • Foto Pengantar Pindah dari Lurah setempat
  • Foto Kartu Keluarga Pemohon / Surat hilang KK dari Kepolisian
  • Foto KTP-El Pemohon
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (jika yang pindah hanya Istri/Suami saja)
  • Permohonan pindah dari Dinas Dukcapil daerah tujuan (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Surat Pernyataan/Permohonan Pindah dari pemohon (jika tidak ada pengantar dari Lurah)
  • Akta Cerai (jika yg pindah hanya suami/istri saja dan statusnya Cerai hidup)
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

Untuk mendapatkan informasi lebih detail dan mengajukan permohonan proses layanan kepindahan tersebut, pengguna dapat login di laman website Disdukcapil. Untuk tahap login, pengguna perlu memasukkan NIK dan password yang digunakan pada saat pendaftaran user baru. Apabila lupa password, pengguna bisa menghubungi whatsapp 089505232237.

Sementara jika belum belum terdaftar sebagai user, maka dapat mendaftarkan diri dengan menyiapkan data seperti NIK, nama lengkap, nomor Whatsapp, nomor Kartu Keluarga (KK) dan alamat, serta data pendukung berupa foto KTP asli, foto KK asli, foto tanda tangan, dan foto diri sambil memegang KTP. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus