Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Daftar Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Dilegalisir

Ketahui beberapa dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir. Di antaranya adalah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik.

18 Juli 2024 | 22.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya. Foto: jakarta.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Biasanya masyarakat melegalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pendaftaran sekolah, pendaftaran kuliah, atau untuk melamar pekerjaan. Tapi kini, beberapa dokumen kependudukan tak perlu lagi dilegalisir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat yakni tidak perlu legalisir dokumen kependudukan yang berformat digital. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu tercantum dalam Pasal 19 Ayat (6) Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, bahwa "Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir."

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir? Berikut informasinya. 

Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Dilegalisir

Dokumen kependudukan yang tidak memerlukan legalisasi adalah dokumen format terbaru atau digital yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen kependudukan yang memiliki TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. 

Tanda tangan elektronik ini memiliki fungsi yang setara dengan tanda tangan dan stempel basah pejabat yang berwenang. Karena itu, dokumen tersebut dianggap sah secara otentik dan tidak memerlukan proses legalisasi tambahan.

Adanya penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen kependudukan membuat proses administrasi menjadi lebih modern, efisien, dan terjamin keabsahannya. Sehingga masyarakat tak perlu repot datang ke Dukcapil untuk melegalisir dokumen. Berikut adalah daftar dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  2. Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  3. Akta Kelahiran dengan TTE
  4. Akta Kematian dengan TTE
  5. Akta Perkawinan dengan TTE
  6. Akta Pencatatan Sipil lainnya yang sudah menggunakan TTE

Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah

Selain tidak perlu dilegalisir, dokumen kependudukan dengan TTE juga bisa dicetak mandiri di rumah. Kertas yang digunakan juga bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.

Meski dicetak dengan selembar kertas biasa, tapi dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. 

Kode QR tersebut merupakan tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. Berikut adalah cara cetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

  1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan melalui kantor dinas Dukcapil setempat atau melalui situs resmi www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan dari kantor Dukcapil.
  2. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima data dokumen kependudukan dalam format PDF dari petugas Dukcapil.
  3. Petugas Dukcapil akan memproses permohonan Anda.
  4. Dokumen kependudukan yang telah diproses akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui SMS dan email berisi informasi link situs Dukcapil dan dokumen PDF.
  6. Dinas Dukcapil setempat akan menyertakan Personal Identification Number (PIN) yang bersifat rahasia sebagai kata kunci untuk mengakses layanan tersebut.
  7. Setelah menerima dokumen dalam format PDF melalui email, pastikan untuk memeriksa keakuratan data diri. Jika ada kekurangan data, segera laporkan ke kantor Dukcapil setempat atau melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  8. Setelah memastikan tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Anda dapat mencetak dokumen tersebut dari rumah.
  9. Simpan file PDF tersebut di komputer atau laptop Anda untuk penggunaan masa depan.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus