Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO BISNIS - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke XXI sekaligus seminar nasional PBDSI di Sasana Handrawina Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis, 23 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadir dalam pembukaan Munas Asbanda XXI Gusti Kanjeng Ratu Pakoe Boewana XIII, Ketua Umum Asbanda Supriyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, dan direktur utama BPD seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Asbanda Supriyanto menyampaikan, BPD saat ini menjadi mitra strategis dari pemerintah daerah se Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Antara lain untuk pembayaran secara non tunai oleh pemda dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Saat ini sudah berjalan degan baik dengan dukungan masing-masing BPD, baik melalui CMS (cash management system) maupun layanan kartu debit, mobile banking, dan fasilitas lainnya," ucap Direktur Utama Bank Jateng tersebut.
Menurut dia, BPD harus mulai memikirkan untuk menjadi bank penerbit kartu kredit. Bila sudah ada satu BPD yang bisa menjadi bank penerbit kartu kredit, maka dapat menjadi co-branding sesama BPD, yang tentunya tujuannya adalah harus saling menguntungkan antarBPD.
"Dan tujuan kita ini harus mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk regulator. Baik Bank Indonesia yang mengatur terkait sistem pembayaran maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pembina dan pengawas bank," ucapnya
"Kepada teman-teman direksi BPD se-Indonesia saya sangat mengharapkan, pada saatnya nanti dapat menyampaikan baik hambatan maupun fasilitas-fasilitas transaksi nontunai bank kita, yang sudah dipakai oleh masing-masing pemda.
Supriyanto menuturkan, BPD mempunyai peran yang sangat strategis, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Bank Pembangunan Daerah, maupun dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 1999. “Adapun tugas pokok BPD yaitu mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan di daerah," ujarnya.
BPD juga memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Selain itu juga sebagai pemegang kas daerah dan atau sebagai pengelola keuangan daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
"Untuk itu, kita harus sama-sama membantu, mendorong dan menjadikan BPD ini menjadi bank yang bisa melayani semua kebutuhan pemda, terutama dalam melayani kebutuhan bertransaksi," katanya.
Supriyanto menyampaikan, dalam situasi dan kondisi sulit seperti saat ini, BPD tetap membukukan laporan keuangan yang positif. Hal ini ditunjukkan dengan peningkatan di beberapa pos keuangan. Untuk total aset, posisi Desember 2021, aset BPD seluruh Indonesia mencapai Rp 870,53 triliun atau naik sebesar 13,66 persen dari Rp 765,89 triliun.
Untuk dana pihak ketiga, posisi Desember 2021, mencapai Rp 676,93 triliun atau naik sebesar 15,00 persen dari Rp 588,62 triliun. Begitu juga Kredit yang disalurkan, pada posisi Desember 2021, mencapai Rp 515,54 triliun atau naik sebesar 4,78 persen dari Rp 492,04 triliun.
Sedangkan laba meningkat sebesar 13,50 persen menjadi Rp 13,70 triliun dari Rp 12,07 triliun. Adapun, modal inti BPD seluruh Indonesia, posisi Desember 2021 mencapai Rp 93,54 triliun, naik sebesar 10,20 persen dari Rp 84,88 triliun.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan pihaknya akan ikut menentukan arah bank daerah. "Juga merumuskan kebijakan-kebijakan yang tentu akan menjadi program kerja bagi Asbanda," tuturnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah isu strategis yang diharapkan dapat menjadi pembahasan dalam Munas tersebut. Pertama, kewajiban penyertaan modal Rp 3 triliun sampai 2024. "Ini menjadi PR kita bersama dan Kemendagri beberapa waktu lalu melakukan pendampingan kepada bank daerah untuk memperkuat penyertaan modal ini," kata Agus.
Kedua, elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. "Ini yang juga perlu kita dorong. Dan, ini juga menjadi suatu keharusan, di mana era 4.0 ini, era serba transparan, serba cepat, serba mudah, ini menjadi PR kita untuk bisa terus kita kembangkan," tegasnya.
Kemudian, kebijakan untuk terus menggunakan produk dalam negeri. Dengan adanya kewajiban, belanja 40 persen produk dalam negeri akan mendorong UMKM dan produk-produk lokal.
"Ini menjadi tantangan bagi BPD yang memang keberadaanya di daerah yang sangat dekat dengan masyarakat dan bisa membantu dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi di negeri ini," ucap Agus. (*)