Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Atasi Perubahan Iklim, KLHK: Wajib Urus SRN

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. beberapa cara dilakukan seperti adanya Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) yang mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi

1 Maret 2024 | 20.43 WIB

Atasi Perubahan Iklim, KLHK: Wajib Urus SRN
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengatasi perubahan iklim. beberapa cara dilakukan seperti adanya Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) yang mencatatkan pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan sumber daya perubahan iklim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring Pelaporan Verifikasi, Dirktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK, Hari Wibowo menjelaskan, fungsi dari sistem SRN PPI ini untuk menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi atau double claim. Selain itu, pemerintah juga memiliki satu data emisi GRK dan ketahanan iklim. Data ini nantinya menjadi rujukan nasional dan internasional untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan operasional lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, fungsi SRN itu pertama sebagai dasar pengakuan pemerintah atas kontribusi penerapan NEK dalam pencapaian target NDC (Nationally Determined Contributions). Kedua, sebagai data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penerapan NEK,” kata Hari, Kamis, 29 Februari 2024.

Hari menjelaskan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21/2021, pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, dapat mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan NEK pada SRN PPI.

Tidak cukup mendaftarkan kegiatan mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam SRN PPI, pelaku usaha, lembaga atau masyarakat juga harus menghitung penurunan emisi sesuai prinsip Measurable, Reportable, Verifiable (MRV). Penghitungan reduksi emisi GRK harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC, yang sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK.

“Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon,” kata Hari.

Jika penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE ini menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

Menurut Hari, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, pemerintah perlu mengetahui harga serta kuantitas karbon yang diperjual belikan. Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan menimbulkan sengketa kepemilikan karbon.

Bagi perusahaan, lembaga ataupu masyarakat yang mendapatkan SPE-GRK, langkah pertama adalah mendaftar dan mengisi data umum. Kedua, menyusun dokumen Daftar Rincian Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM). Ketiga adalah tinjauan akhir tim. Jika syarat terpenuhi, maka SPE-GRK akan terbit di SRN PPI.

“Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima validator. Setelah ada laporan validasi DRAM dari validator, kemudian baru menyusun LCAM. Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id,” ujar Hari.

Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Nilai Ekonomi Karbon, telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE yang tertuang di Pasal 66 ayat (5). “Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara. Bukan ke kantong pribadi,” ujarnya.

Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan SPE-GRK per-dokumen sebesar Rp3.000. dokumen yang dibutuhkan adalah DRAM, LCAM, dan proses verifikasi oleh pihak ketiga. Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE GRK akan disesuaikan tergantung jenis aksi mitigasinya.

Sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini pemerintah sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK). RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, NEK, SRN serta Adaptasi.

RKKIK juga memfasilitasi beberapa kegiatan, seperti penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.

Hari memaparkan, sejak 2021, terdapat 383 perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 perusahaan telah menyelesaikan LCAM dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE-GRK termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus