Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan untuk perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin 23 Oktober 2023. Sidang mendudukkan pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang hari ini kuasa hukum Haris-Fatia masih menghadirkan saksi ahli. Ada dua saksi yang satu di antaranya adalah Mas Achmad Santosa, yang dihadirkan sebagai ahli hukum lingkungan. "Untuk mencari kebenaran materiil dan penegakannya dalam perkara ini," kata kuasa hukum Haris-Fatia menjawab tujuan kehadiran saksi ahli ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mas Achmad Santosa diketahui sebagai pengajar untuk Hukum Lingkungan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Di hadapan hakim, ia mengatakan kalau hingga sekarang masih mengajar untuk program strata satu dan pascasarjana. "Dan juga menguji calon-calon doktor," ujar Mas Achmad.
Tak hanya sebagai pengajar, ia mengaku terlibat aktif di beberapa jabatan pemerintahan. Salah satunya, kata dia, sebagai penasihat dari Tim Pembaruan Reformasi Hukum. "Juga berkedudukan sebagai penasihat senior di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucapnya.
Ketua Majelis Cokorda Gede Arthana mengimbau agar saksi ahli fokus bicara pada tingkat sarana lingkungan. Dalam kesaksiannya sebagai ahli hukum lingkungan, Mas Achmad lalu banyak membahas soal Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.
Majelis hakim baru memulai persidangan pada pukul 10.30 WIB. Setelah saksi ahli dari hukum lingkungan, juga akan dihadirkan saksi lain dari hukum pidana, yakni Ahmad Sofian, akademisi dari Universitas Bina Nusantara atau Binus.
CATATAN: Artikel ini telah diubah pada Senin, 23 Oktober 2023, pukul 20.10 WIB. Perubahan dilakukan pada judul untuk mengganti atribusi subyek mengikuti surat penugasan yang diterimanya sebagai saksi ahli di persidangan.