Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Tri Dewi Firgiyanti, menyoroti urgensi pelestarian lingkungan pedesaan dalam menghadapi tantangan krisis iklim. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2021, sebanyak 9.075 desa di Indonesia berada dalam kategori rentan terhadap bencana yang disebabkan oleh dampak krisis iklim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Krisis ini memiliki potensi besar memicu degradasi lahan, alih fungsi kawasan, peningkatan frekuensi bencana, serta memperburuk angka kemiskinan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bappenas menyarankan pendekatan lintas sektor yang berfokus pada penguatan pembangunan desa dalam bidang daya saing, produktivitas, sosial budaya, dan lingkungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penguatan ekonomi lokal diarahkan pada pengembangan produk unggulan desa melalui transformasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan Sentra IKM, hingga pengembangan pariwisata perdesaan. Sementara untuk ketahanan sosial, desa inklusif dan akuntabilitas sosial menjadi prioritas utama," ungkap Tri Dewi dalam acara Rakornas PKK di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Dalam aspek pelestarian lingkungan, fokus diarahkan pada peningkatan resiliensi desa terhadap perubahan iklim dan penguatan mitigasi bencana. Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan prioritas nasional, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan.
Hingga saat ini, tercatat 16,25 persen desa di Indonesia telah mencapai status sebagai desa mandiri. Konsep desa mandiri meliputi pelayanan dasar berkualitas, tata kelola yang adaptif dan akuntabel, serta ketahanan ekologi dan sosial yang terintegrasi. "Pembangunan desa harus konsisten dengan visi RPJPN dan RPJMN, berfokus pada keberlanjutan serta penguatan identitas lokal," tambah Tri Dewi.
Selain itu, pemerintah melalui program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) melibatkan lima kementerian, yakni Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan desa agar selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memperkuat otonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.(*)