Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas kembali menegaskan pentingnya tata kelola pedesaan yang adaptif untuk menciptakan kemandirian dan keberlanjutan pembangunan. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat kapasitas pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pengelolaan potensi lokal berbasis ruang secara optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Firgiyanti, menjelaskan bahwa kemandirian desa merupakan bagian dari Asta Cita dan Prioritas Nasional ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pemberantasan kemiskinan. “Kontribusi lintas kementerian melibatkan Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” ujarnya, pada Rakornas PKK di Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tri Dewi memaparkan perlunya tindakan intervensi yang mencakup integrasi Sistem Informasi Desa (SID) serta interoperabilitas data untuk memperkuat pelayanan publik di tingkat desa. “Pemerintahan desa harus memiliki kapasitas yang cukup untuk merancang pembangunan yang partisipatif, akuntabel, serta mampu menjalin kemitraan yang produktif,” kata dia.
Peningkatan tata kelola juga diarahkan pada pengelolaan intervensi lintas sektor berbasis lokus, yang memungkinkan capaian pembangunan dapat terpantau dengan baik. Selain itu, pendampingan terhadap pemerintah desa melalui penguatan peran dan kapasitas tenaga pendamping juga menjadi prioritas utama.
Di sisi masyarakat, edukasi tentang pengelolaan potensi desa berbasis keruangan menjadi hal yang tidak kalah penting. Tri Dewi menekankan perlunya sumber pendanaan alternatif yang berkelanjutan, optimalisasi pemanfaatan dana desa, serta pengelolaan keuangan desa yang lebih profesional dan transparan.
Sebagai bagian dari upaya sistematis, pemerintah saat ini sedang menjalankan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini melibatkan lima komponen utama, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Bappenas, yang bersama-sama berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan desa.(*)