Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan hakim mendatangi pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024 kemarin. Adapun aksi cuti bersama ini diikuti ribuan hakim dari berbagai daerah di Indonesia dan berlangsung selama lima hari kerja hingga Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas apa hasil pertemuan ratusan hakim dengan pimpinan Mahkamah Agung atau MA dan IKAHI ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, aksi cuti massal diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka menuntut peningkatan kesejahteraan dan keamanan untuk hakim. Hingga Jumat, 4 Oktober, SHI mencatat ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi ini. Adapun jumlah hakim di Indonesia terkini 7.700 orang.
Fauzan Arrasyid, salah satu hakim yang menjadi juru bicara gerakan, mengatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan aksi dan audiensi selama cuti bersama. Agenda awal para hakim, kata Fauzan, adalah untuk menemui pimpinan MA dan IKAHI.
“Hari pertama sepertinya sudah mulai pasti, kita ke pimpinan Mahkamah Agung sama pimpinan Pusat IKAHI,” kata Fauzan saat ditemui di Jalan Jaksa, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Pantauan Tempo di lapangan pada Senin, 7 Oktober, para hakim dari berbagai daerah mulai berdatangan di gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara pada pukul 12.30. Dari total 148 hakim dari berbagai daerah, 128 di antaranya berasal dari luar Jakarta. Selain ke MA, pada jam yang sama audiensi juga dilakukan di kantor Menteri Hukum dan HAM.
“15 perwakilan diterima masuk untuk adiensi di MA, sisanya menunggu di ruang tunggu. Enam hakim ke Menkumham,” ujar Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, hakim dari Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, yang mengikuti audiensi di gedung MA.
Dalam pantauan Tempo, audiensi di MA mulai berlangsung pukul 13.00. Pertemuan itu dihadiri perwakilan MA yakni Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Maarif dan beberapa kepala biro di MA.
Audiensi hakim dengan hakim agung itu juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yasardin dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). KY diwakili oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan anggota sekaligus Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Dari Kemenkeu diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (ABID PHPK BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani.
Adapun hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok, yang mereka sebut gerakan cuti bersama, untuk menuntut peningkatan kesejahteraan, Senin, 7 Oktober 2024. Pasalnya sudah sejak 2012 tunjangan mereka tak berubah.
“Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012,” ucap Fauzan Arrasyid dalam audiensi.
Salah satu pertimbangan kenaikan itu ialah karena tunjangan jabatan hakim tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir. Hal ini karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim belum direvisi.
“Saya kira angka ini menjadi angka yang wajar, mengingat 12 tahun tidak ada perubahan,” kata dia.
Selain itu, kenaikan tunjangan jabatan juga harus disesuaikan dengan profil daerah tempat hakim bertugas. Fauzan menyebut SHI memperjuangkan hakim yang berada di pengadilan tingkat pertama kelas II.
“Karena yang paling terdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II, di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding,” kata Fauzan ditemui usai audiensi itu.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Kedua, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.
Ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan.
Keempat, meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kata Fauzan, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.
“Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN | JIHAN RISTIYANTI