Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.

14 Maret 2025 | 14.04 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, pada Kamis, 13 Maret 2025. Dok Bea Cukai
Perbesar
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, pada Kamis, 13 Maret 2025. Dok Bea Cukai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan barang impor ilegal bawang merah dan pakaian bekas, di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025. Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115,” ujarnya.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Leni mengatakan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam, diketahui bahwa bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

"Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani," jelasnya.

Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.

"Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa.” (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus