Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DJKI Berikan Penghargaan Kepada Pegiat Seni di Indonesia

Sejumlah pegiat seni dari berbagai bidang seperti seni musik, buku, film, sastra, dan seni tari di Indonesia akan mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

29 Oktober 2022 | 19.15 WIB

DJKI Berikan Penghargaan Kepada Pegiat Seni di Indonesia
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Sejumlah pegiat seni dari berbagai bidang seperti seni musik, buku, film, sastra, dan seni tari di Indonesia akan mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas kontribusi dan partisipasinya dalam memajukan industri seni di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para penerima penghargaan tersebut, yaitu M. Aan Mansyur, Ni Ketut Arini, Faza Ibnu Ubaidillah, I Wayan Winten, Affandi Koesoema, Ayudia Chaerani dan Muhammad Pradana Budiarto, Sundari Soekotjo, serta Usmar Ismail. Penghargaan akan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada puncak rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri pada 30 Oktober 2022 yang sekaligus menandakan penutupan Tahun Hak Cipta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian penghargaan bertujuan untuk mengapresiasi para pegiat seni yang telah menghasilkan karya-karya intelektual yang telah banyak menginspirasi masyarakat serta menjadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia. Pelaksanaan Festival Karya Cipta Anak Negeri merupakan gelaran pesta seni yang diadakan pada tanggal 29-30 Oktober 2022 di Werdhi Budaya Art Center, Bali.

Selain pemberian penghargaan, terdapat juga berbagai pertunjukan seni lainnya, seperti fashion show, talk show fotografi, pemutaran dan diskusi film, penampilan Tari Kecak Uluwatu, dan storytelling. Tak hanya itu, akan ada penampilan musik dari band lokal ternama Indonesia, antara lain Ahmad Albar dan Ian Antono, Shaggy Dog, Balawan, serta The Namex.
 
Dalam pelaksanaan kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali. (*)

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus