Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL— DPR RI menerima anugerah Meritokrasi hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori "BAIK". Penyerahan penghargaan dilaksanakan di Hotel Westin Surabaya, pada Selasa 7 Desember 2021, dan di terima oleh Inspektur Utama DPR RI, Setyanta Nugraha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita bersyukur dengan capaian ini, dan sebagai pelecut untuk terus meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini. Terutama tata kelola jajaran SDMA dengan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KASN maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Setyanta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia berharap momentum ini dijaga dan ditingkatkan terus agar meritokrasi atau sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR RI betul-betul objektif dan independen. “Sehingga SDM di Sekretariat Jenderal menjadi SDM yang unggul dan mampu bersaing dengan SDM Parlemen negara lain,” kata Setyanta.
Sistem merit adalah merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, netral dan berkinerja tinggi.
Penerapan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam implementasinya mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui seleksi terbuka. Dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip merit dalam manajemen ASN. Kebijakan tersebut hanya dikecualikan bagi instansi yang sudah menerapkannya.
Selaras dengan amanat tersebut, beberapa progres dan perubahan telah dilaksanakan untuk terwujudnya sistem merit di Sekretariat Jenderal DPR RI. Pelaksanaan ini ditandai dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekjen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI di mana setiap jabatan telah memiliki standar kompetensi tertentu.
Disamping itu juga telah dilaksanakan Assesment untuk memetakan kompetensi dan kualifikasi para ASN di Sekretariat Jenderal DPR RI. Bahkan telah juga dilakukan Test EPTIGO (English Proficiency Test For Indonesian Government Officials) yaitu uji untuk tes kemampuan bahasa Inggris yang berkaitan dengan tugas sehari harinya. (*)