Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pagi ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan yang berlangsung di Kompleks, Senayan, Jakarta Pusat tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratusan wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Lantas, apa saja hak keuangan yang bakal diterima anggota DPR RI?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji Anggota DPR RI
Pemberian gaji pokok bagi anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Besarnya gaji pokok Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan, dan Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2015. Semakin tinggi jabatan, maka semakin besar pula tunjangan yang bakal diterima.
Misalnya, tunjangan kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp 6.690.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 6.450.000, dan anggota sebesar Rp 5.580.000. Kemudian, tunjangan komunikasi intensif bagi ketua badan/komisi sebesar Rp 16.468.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 16.009.000, dan anggota sebesar Rp 15.554.000.
Selanjutnya, terdapat pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran bagi ketua badan/komisi DPR RI mencapai Rp 5.250.000, wakil ketua badan/komisi sebesar Rp 4.500.000, dan anggota sebesar Rp 3.750.000.
Tak hanya itu, anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun tunjangan bagi PNS di antaranya adalah tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau beras, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13.
Fasilitas Anggota DPR RI
Kemudian, anggota DPR juga memperoleh uang paket setiap bulan, biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS, disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sebuah kendaraan dinas beserta seorang pengemudinya, serta biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor.
Besaran biaya bantuan langganan listrik untuk DPR RI sebesar Rp 3.500.000 per bulan, sedangkan biaya telepon sebesar Rp 4.200.000 sebulan.
“Kepada pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” demikian bunyi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Pensiun Anggota DPR RI
Anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat atas keinginan sendiri atau karena masa jabatannya telah berakhir juga berhak menerima pensiun setiap bulan. Pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok adalah satu persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Selain pensiun kepada mantan anggota DPR RI hingga yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun juga diberikan kepada janda atau duda dan atau anak. Adapun pensiun anak diberikan bila anak belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan belum pernah menikah.
“Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS,” tulis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.