Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEMO BISNIS – Menjamurnya toko waralaba seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya di Kabupaten Bogor menyebabkan persaingan usaha dagang sehingga toko kelontong tradisional menjadi korban atau terdampak dengan banyaknya waralaba. Hal itu dikatakan Ketua komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova alias Vio, Kamis, 10 April 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menurut Vio, sudah sejak 2017 memberhentikan sementara pendiriannya melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). "Alfamart dan Indomaret inikan merupakan jaringan waralaba yang dimiliki perusahaan swasta besar yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, jadi sudah sepantasnya moratorium itu dikaji ulang dan mengakomodir produk UMKM lokal," kata Vio.
Dia pun meminta Bupati Rudy Susmanto untuk mengkaji ulang moratorium IUTM. Selain itu, ia meminta agar toko modern yang buka di kabupaten Bogor mengakomodir produk-produk pelaku UMKM yang asli penduduk Kabupaten Bogor. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun, mengingat kedua retail ini dimiliki perusahaan swasta besar yakni PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) yang merupakan anak perusahaan Salim Grup, yang sudah semestinya taat pajak.
Alfamart dan Indomaret menurut dia harus taat pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. “Baik itu terkait izin billboard, Ruang milik jalan (Rumija), termasuk juga persetujuan bangunan gedung atau PBG nya sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor," ujar dia. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini