Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hingga saat ini, kerjasama terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara. Counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada September 2016, baru disampaikan kembali kepada Pemerintah Indonesia pada Agustus 2020.
"Pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution). Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri Saravanan, Kamis, 6 Mei 2021.
Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment. "Saya menginginkan Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitment dan spesifikasi jabatan, one worker one task," ujarnya.
Adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.
Pemerintah Indonesia menyadari tiap-tiap negara penempatan memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015 perlu disesuaikan. Adapun peraturan tersebut memuat tentang spesifikasi jabatan yang bisa diduduki oleh TKI di luar negeri berdasarkan pengguna perseorangan.
Ida mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disimplifikasi menjadi lima jabatan. Kelima jabatan domestik tersebut antara lain housekeeper and family cook, child and baby care, elderly caretaker, family driver, dan gardener.
Ditegaskan oleh Ida, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memenuhi tiga syarat. Yakni memiliki dokumen kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, dan program jaminan sosial.
"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga lebih mudah melakukan kontrol dan pengawasan," ujar Ida.
Sementara itu, Datuk Seri Saravanan mendukung langkah yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia. "Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.
Datuk Seri Saravanan menyambut positif komitmen antara Indonesia dan Malaysia soal PMI di Malaysia. Pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI bekerja di negeri Jiran.
Sebelumnya, para PMI yang masuk ke Malaysia, disyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru mengatakan, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak huni seperti warga Malaysia umumnya."Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan, dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," ujarp Datuk Seri Saravanan.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini