Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi. Untuk membantu budidaya pertanian petani, Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggulirkan program pupuk subsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi merupakan program prioritas untuk membantu para petani mengembangkan budidaya pertaniannya."Dengan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Untuk itu Kementan menggulirkan program pupuk subsidi," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjabarkan lima manfaat pupuk subsidi petani. Pertama, petani dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau sesuaiUU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani.
Kedua, subsidi menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok melalui penugasan khusus Menteri Perdagangan/Meneg BUMN melalui PSO. "Ketiga, dengan adanya subsidi, kualitas pupuk yang dipasok terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI," kata Ali.
Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan. Terakhir, subsidi pupuk berperan menjaga dan meningkatkan produktivitas pertanian nasional guna mendukung kedaulatan pangan.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menuturkan, sedapat mungkin distribusi pupuk harus memenuhi enam prinsip utama atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. "Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kami terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, sedari awal telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupuk subsidi. dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani." Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada alokasi kuota pupuk terbatas," katanya.
Alhasil, petani memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tahun ini Pemprov Lampung hanya diberikan kuota 55 persen alolasi Pupuk Urea dari usulan dan 22 persen Pupuk NPK. Alokasi kuota pupuk subsidi yang diterima dibagi merata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK. "Kami bagi habis ke petani. Jadi memang kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020. Pembagian pupuknya menggunakan Kartu Tani Berjaya. Tiap tahun juga jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK terus bertambah," ujarnya.
Namun, Pemprov Lampung mencarikan solusi lain untuk menanggulangi keterbatasan pupuk subsidi untuk petani. Yakni menyediakan pupuk non subsidi bekerjasama dengan Kementerian BUMN yang memiliki program Makmur. “Kami bekerjasama untuk pengadaan pupuk non subsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani,. Distribusinya berdasarkan cluster. Program ini baru akan berjalan di 2022," kata Kusnardi.
Di Lampung terdapat 806.809 petani penerima manfaat pupuk subsidi. Jika pupuk subsidi tak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum bisa diakses petani karena kekurangan permodalan, maka pupuk non subsidi dapat dibeli lewat penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. "Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas," ujar Kusnardi.
Kementan telah menetapkan alokasi anggaran untuk pupuk subsidi tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.(*)