Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemnaker Bantu Pencairan Deposito 15 CPMI yang Gagal Bekerja ke Luar Negeri

Uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang Calon PMI pada 25 Februari 2022, dan tiga orang sisanya akan menerima pada 1 Maret 2022

25 Februari 2022 | 09.45 WIB

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.
Perbesar
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL--Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan membantu pencairan deposito milik PT RCI yang gagal menempatkan 15 calon PMI ke luar negeri. Total deposito yang dicairkan sebesar Rp 476.225.000,00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menyatakan pencairan deposito ini atas dasar hasil penanganan permasalahan Calon PMI yang ditangani oleh Satgas Pelindungan PMI Kemnaker dan pengusulan permohonan pencairan deposito oleh BP2MI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pencairan deposito ini merupakan langkah tegas Kemnaker memberikan pelindungan kepada PMI, khususnya melindungi hak 15 orang calon PMI yang gagal ditempatkan oleh PT RCI," kata Suhartono melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 24 Februari 2022. 

Suhartono menjelaskan, uang deposito yang telah dicairkan akan diserahterimakan kepada 12 orang calon PMI pada tanggal 25 Februari 2022, dan  tiga orang sisanya akan menerima pada tanggal 1 Maret 2022. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan sewaktu-waktu dapat mencairkan deposito Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan terhadap calon PMI atau PMI. 

"Selanjutnya untuk menghindari timbulnya permasalahan serupa, Pemerintah terus berkomitmen melindungi PMI, serta mengimbau para calon PMI agar memaksimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), sebagai sarana untuk mendapatkan informasi peluang kerja ke negara penempatan dengan mudah," ujarnya. 

Direktur Bina P2PMI, Rendra Setiawan, menambahkan, pada 2019, sebanyak 15 orang Calon PMI dijanjikan PT RCI akan diproses penempatannya ke Jepang dan Taiwan pada sektor formal. Jumlah uang pendaftaran yang disetorkan oleh ke 15 orang calon PMI tersebut variatif, namun dalam perjalanannya mengalami kendala sehingga para calon PMI mengadu ke Kemnaker. 

“Surat izin Penempatan PT RCI sejak 2020 telah dicabut sehingga operasionalnya telah dihentikan," kata Rendra. Selama ini Kemnaker dan BP2MI telah melakukan mediasi bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan SOP penanganan permasalahan yang telah ditetapkan. (*).

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus