Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Jenis Ikan sesuai CITES

KKP telah menetapkan kembali status perlindungan 20 spesies jenis ikan yang sebelumnya masuk dalam daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar KLHK.

22 Februari 2022 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES Jenis Ikan Bersirip (Pisces) telah dialihkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada KKP pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tanggal 30 April 2020. Pengalihan ini juga telah dinotifikasi oleh Kementerian Luar Negeri, dan tercatat di Sekretariat CITES sejak 24 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur KKHL, Andi Rusandi menjelaskan bahwa KKP telah menetapkan kembali status perlindungan 20 spesies jenis ikan yang sebelumnya masuk dalam daftar perlindungan tumbuhan dan satwa liar KLHK melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces), KKP melaksanakan tiga prinsip pemanfaatan yaitu legalitas (legality), keberlanjutan (sustainability) dan ketertelusuran (traceability). Jenis ikan yang diatur pemanfaatannya oleh Ditjen PRL antara lain 62 spesies dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta 335 spesies jenis ikan yang memiliki kemiripan dengan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES (look alike species),” tutur Andi.

Ia melanjutkan, implementasi MA CITES jenis ikan bersirip (Pisces) oleh KKP terkait perizinan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) serta Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (UPT PSPL) untuk penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan rekomendasi.

Pelayanan penerbitan SAJI, rekomendasi dan permohonan perolehan kuota oleh pelaku usaha dapat dilakukan melalui sistem aplikasi e-SAJI. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelayanan penerbitan dokumen ekspor jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES, KKP bersama Kemendag dan Kemenkeu tengah melakukan integrasi sistem aplikasi e-SAJI dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW).

“Pengintegrasian ini dilakukan agar permohonan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) – Kemendag dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) – Bea dan Cukai yang berbasis informasi pada SAJI-LN dapat dilakukan lebih cepat dengan data yang sinkron melalui platform yang saling terkoneksi,” kata Andi.

Sementara itu, Direktur Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amir Hamidy dalam sosialiasi yang diselenggarakan pada Rabu, 16 Februari, menerangkan Peran Otoritas Keilmuan dalam Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks CITES. CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kepunahan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat atau mungkin disebabkan oleh adanya kegiatan perdagangan internasional.

“Rekomendasi kuota pengambilan jenis ikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 Pasal 7, rekomendasi didasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi jenis ikan. Dalam hal data yang dimaksud tidak tersedia maka dapat diperoleh atas dasar kondisi habitat jenis ikan, informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat, realisasi pengambilan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi jenis ikan dan kearifan tradisional,” ujar Amir.

Andreas Hutahaean dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menguraikan implementasi kebijakan pengelola CITES ikan bersirip. RPJMN 2020-2024 telah mencantumkan arah kebijakan yaitu peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan strategi antara lain pemulihan habitat spesies terancam punah dan penguatan regulasi dan kelembagaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus