Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nota Kesepahaman yang berisi mengenai Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu ditandatangani Tito dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara SEB yang mengatur tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditandatangani Tito bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Jakarta, pada Selasa, 3 Desember 2024, Tito mengatakan, banyak pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan.
Menurutnya, tak sedikit pekerja migran Indonesia yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlunya penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air. “Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.
Tito menjelaskan, Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah untuk memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab, terutama dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun pelindungan pekerja migran.
Tito menegaskan, pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini juga menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.
“Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran dimasukkan ke dalam APBD,” kata Tito.
Di sisi lain, Abdul Kadir Karding mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Kementerian P2MI adalah untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO terhadap pekerja migran Indonesia. Hal ini penting mengingat masih banyaknya pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi. Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada 2017 ada sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar.
Padahal, salah satu penyebab rentannya pekerja migran adalah keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur. Persoalan lainnya, yaitu rendahnya keahlian dan kurangnya penguasaan bahasa. Karena itu, berbagai pihak terkait perlu memberikan perhatian terhadap upaya melindungi pekerja migran.
“Menurut Undang-Undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga bahkan pemerintah desa itu punya kewajiban dalam hal melakukan memberikan perlindungan sosial, ekonomi, hukum kepada pekerja migran,” ujar Abdul.
Ia berharap, ke depannya pemda bisa memiliki rencana strategis dalam menyusun kebijakan melindungi masyarakat yang bakal atau telah menjadi pekerja migran.
Di lain pihak, Yassierli maupun Yandri Susanto menyampaikan komitmennya dalam mendukung berbagai upaya untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Yassierli menegaskan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengurangi angka pengangguran. Karena itu, upaya melindungi pekerja baik di dalam maupun luar negeri menjadi bagian penting yang diperhatikan.
“Karena memang ini adalah menjadi isu strategis dan kalau ini kita kelola dengan baik tadi, ini menjadi salah satu solusi terkait tentang pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” kata dia. (*)